Garut, Lintasnusa.com – 20 Juni 2025 – Sebanyak 22 Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) persiapan hasil pemekaran dari 16 kecamatan di Kabupaten Garut secara resmi dilantik oleh Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amien, pada Jumat (20/06/2025) di Gedung Pendopo Kabupaten Garut. Para Penjabat ini akan bertugas sementara hingga ditetapkannya Kepala Desa definitif di masing-masing desa persiapan.
Desa-desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari desa induk yang telah mendapatkan nomor register dan ditetapkan sebagai desa persiapan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelantikan ini turut dihadiri oleh para Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kepala Desa dari desa induk.
Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan tiga arahan penting yang menjadi fokus utama pembangunan di desa persiapan, yaitu:
Peningkatan Kualitas Pendidikan: Pemerintah daerah mendorong setiap desa persiapan untuk memperkuat akses dan kualitas layanan pendidikan dasar sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.
Penguatan Layanan Kesehatan: Bupati menekankan pentingnya memperhatikan layanan kesehatan dasar masyarakat, termasuk promotif dan preventif, untuk menciptakan desa yang sehat dan produktif.
Pengembangan Ekonomi Lokal: Upaya penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan potensi lokal menjadi fokus utama dalam mendorong kemandirian dan kesejahteraan desa.
“Penjabat Kepala Desa harus mampu bekerja secara inovatif, adaptif, dan berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Kepercayaan yang diberikan harus dibalas dengan integritas, profesionalitas, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Bupati Abdusy Syakur.
Baca Juga : Lewat Budidaya Jamur Tiram, Ipda Sunaryo Dorong Pemberdayaan Ekonomi Warga Sarolangun
Salah satu Pj Kepala Desa Persiapan yang dilantik, A. Rian Loviandi, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah sesuai dengan regulasi yang ada. “Selain mengikuti arahan Bupati Garut dalam sambutannya tadi, saya akan berpegang teguh pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas saya,” ujarnya.
Pelantikan ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses transisi administrasi desa baru. Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen untuk terus mendampingi dan memastikan tata kelola pemerintahan desa persiapan berjalan baik hingga terbentuknya pemerintahan desa yang definitif.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut