Jakarta,Lintasnusa.com – 29 Agustus 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menyampaikan perkembangan penanganan kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tujuh anggota Polri telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami menegaskan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Langkah Penanganan
1. Penangkapan dan Penahanan: Tujuh anggota Polri yang diduga terlibat telah ditangkap dan ditahan di ruang khusus Propam untuk pemeriksaan lanjutan.
2. Proses Hukum: Kasus ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dengan pendampingan Divpropam guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.
3. Sanksi Disiplin dan Etik: Selain proses pidana, seluruh personel yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
4. Pendampingan Keluarga Korban: Polri telah menugaskan jajarannya untuk memberikan pendampingan, santunan, serta bantuan hukum kepada pihak keluarga almarhum.
Komitmen Transparansi
Polri membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan media untuk mengawasi jalannya proses hukum. “Kami berkomitmen penuh agar penanganan perkara ini dilakukan terbuka, profesional, dan berkeadilan,” tambah Irjen. Pol. Trunoyudo.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban dan memastikan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Kejadian ini menjadi evaluasi internal untuk memperkuat disiplin serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Jakarta, 29 Agustus 2025
Kepolisian Negara Republik Indonesia