Garut, lintasnusa.com – Sat-Reskrim Polres Garut, menggelandang seorang warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasi Humas Ipda Adi, mengatakan bahwa pelakunya adalah MI (19) terduga pelaku pencabulan kepada (N) yang masih berumur 15 tahun. Rabu, 6/11/2024.
Peristiwa pencabulan dilakukan pelaku dengan cara membujuk dan merayu bahwa pelaku sayang dan akan bertanggungjawab kepada korban.
Kejadian bermula ketika pada Sabtu 28 September 2024 pelaku (MI) mengajak korban (N) jalan-jalan ke stasiun KAI Garut dengan berjalan kaki.
Sekira jam 19.00 WIB. korban mengajak pulang pelaku, akan tetapi pelaku menolak dengan alasan masih menunggu temannya.
Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB. pelaku pura-pura akan mengantar korban pulang dengan berjalan kaki melewati pasar baru, tetapi tiba-tiba pelaku mengajak korban masuk ke sebuah rumah / gubug yang ada disekitar pasar baru.
Pelaku mengatakan menunggu kakak nya sebentar, sehingga korban tertidur, dan pada jam 02.00 WIB. disaat itulah pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Pagi harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung melapor ke Polres Garut. Pelaku akhirnya dapat diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan petugas.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 buah bra warna navy, 1 buah celana dalam warna hijau dan 1 buah celana kulot warna navy.
Pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(Adi-Ganjar)