Ciamis – Polres Ciamis Polda Jabar atau tepatnya jajaran Satuan Lalu Lintas melakukan razia terhadap kendaraan sumbu 3 dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2024. Ini dilakukan guna menciptakan Kamseltibcarlantas selama Natal dan Tahun Baru 2025.
“Malam tadi kami telah menindak tegas pengendara kendaraan sumbu 3 selain sembako yang masih beroperasi. Kita berikan tindakan berupa surat tilang,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Ciamis Polda Jabar AKP Ajat Sudrajat dalam keterangan resminya, Minggu (22/12/2024).
Kasat Lantas Polres Ciamis Polda Jabar tindakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Dimana kendaraan sumbu 3 dilarang untuk beroperasi guna mengurangi tingkat kemacetan dan fatalitas kecelakaan berlalu lintas, mengingat diprediksi aktifitas kendaraan pribadi akan meningkat saat Natal dan Tahun Baru 2025.
Selain truk sumbu 3, kendaraan yang dirazia lainnya yaitu mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Sedangkan angkutan barang yang tidak dibatasi di antaranya adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, kendaraan pengangkut sembako,” kata AKP Ajat Sudrajat.
Pemeriksaan juga terkait dengan kelengkapan administrasi angkutan. Seperti surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut.
*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*