Jakarta – April 2025 — lintasnuasa.com–Direktorat Tindak Pidana Siber melalui CCIC (Cyber Crime Investigation Center) Polri berhasil meringkus pelaku penipuan daring (online) yang telah merugikan masyarakat hingga mencapai Rp10 miliar rupiah. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.
Dalam penindakan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dokumen transaksi ilegal dan perangkat elektronik yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan. Pelaku diketahui menjalankan modus yang cukup rapi dengan menyasar korban secara acak melalui berbagai platform digital.
Kepala Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan prinsip “Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan” dalam menangani kasus siber.
Baca Juga Artikel : BNPB: Banjir dan Longsor Terjadi di Sejumlah Daerah, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
Korban Diminta Segera Melapor
Polri juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan daring oleh jaringan ini untuk segera menghubungi pihak berwenang. Proses konsultasi dan pelaporan dapat dilakukan secara gratis, guna menindaklanjuti pengembalian kerugian yang dialami.
“Jika Anda atau kerabat Anda menjadi korban, silakan segera hubungi kami. Kami siap membantu mengambil kembali kerugian Anda secara profesional dan gratis,” ujar perwakilan dari CCIC Polri.
Akses Layanan dan Informasi Lengkap
Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi CCIC Polri atau melalui kanal komunikasi seperti inbox resmi Facebook Polri Siber. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kenyamanan digital kepada masyarakat.







