Polri Tangkap Pelaku Penipuan Online, Kerugian Korban Capai Rp10 Miliar

Berita404 Dilihat

Jakarta – April 2025 lintasnuasa.com–Direktorat Tindak Pidana Siber melalui CCIC (Cyber Crime Investigation Center) Polri berhasil meringkus pelaku penipuan daring (online) yang telah merugikan masyarakat hingga mencapai Rp10 miliar rupiah. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.

Dalam penindakan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dokumen transaksi ilegal dan perangkat elektronik yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan. Pelaku diketahui menjalankan modus yang cukup rapi dengan menyasar korban secara acak melalui berbagai platform digital.

Kepala Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan prinsip “Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan” dalam menangani kasus siber.

Baca Juga Artikel : BNPB: Banjir dan Longsor Terjadi di Sejumlah Daerah, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Korban Diminta Segera Melapor

Polri juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan daring oleh jaringan ini untuk segera menghubungi pihak berwenang. Proses konsultasi dan pelaporan dapat dilakukan secara gratis, guna menindaklanjuti pengembalian kerugian yang dialami.

“Jika Anda atau kerabat Anda menjadi korban, silakan segera hubungi kami. Kami siap membantu mengambil kembali kerugian Anda secara profesional dan gratis,” ujar perwakilan dari CCIC Polri.

Akses Layanan dan Informasi Lengkap

Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi CCIC Polri atau melalui kanal komunikasi seperti inbox resmi Facebook Polri Siber. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kenyamanan digital kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *