Saksi Ahli Ungkap Kronologi Kematian Jurnalis Juwita: Diduga Akibat Cekikan Kuat

Berita111 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa – Saksi ahli forensik dari RSUD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr. Mia Yulia Fitrianti mengungkapkan hasil autopsi jurnalis Juwita yang diduga dibunuh oleh anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Fakta tersebut disampaikan Mia saat memberikan keterangan dalam sidang di Ruang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Senin, 19 Mei 2025.

“Penyebab fatal kematian korban adalah adanya tekanan kuat, diduga berupa pitingan, yang menyebabkan korban meninggal dalam waktu singkat,” ujar Mia di hadapan majelis hakim.

Menurut Mia, tekanan tersebut dilakukan pada bagian leher korban dengan cara halus namun menggunakan tenaga sangat kuat. Dalam waktu sekitar dua menit, tekanan semacam itu dapat menghentikan aliran darah ke otak dan menghentikan pernapasan.

“Korban mengalami tekanan pada pembuluh darah leher, menyebabkan aliran darah ke otak terputus. Hal ini mengakibatkan pembuluh darah pecah, yang terlihat dari munculnya luka berwarna ungu di leher korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada individu dengan kondisi fisik prima seperti atlet renang, tekanan tersebut mungkin tidak langsung fatal. Namun, Juwita yang bukan atlet hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit sebelum kehilangan nyawa.

Hasil autopsi menunjukkan adanya resapan darah hingga ke tulang belakang kepala korban, yang menandakan tekanan luar biasa kuat. Selain itu, tulang penyangga lidah di bagian kanan patah, serta ditemukan kerusakan pada kerongkongan.

Mia memastikan bahwa luka-luka tersebut bukan disebabkan oleh jeratan tali, melainkan tekanan benda tumpul, diduga tangan manusia. Tekanan ini dilakukan dengan cara halus namun dengan daya sangat kuat.

“Tekanan tersebut diperkuat oleh temuan adanya cekikan di bagian leher menggunakan tangan. Diduga, cekikan ini dilakukan untuk memastikan korban benar-benar meninggal,” imbuhnya.

Autopsi juga mengungkap adanya bekas tekanan kuku pada leher korban. Namun, ciri-ciri kuku tersebut lebih cocok dengan milik korban sendiri. Mia tidak menyimpulkan apakah bekas itu berasal dari upaya korban membela diri atau merupakan rekayasa.

Baca Juga : Penampilan Cetar Lisa Mariana di Sidang Perdana Lawan Ridwan Kamil

“Kami pastikan bahwa semua luka yang ditemukan terjadi dalam keadaan korban masih hidup,” tegasnya.

Di bagian kepala, ditemukan luka memar ringan, namun tidak signifikan dalam menyebabkan kematian. Mia menegaskan bahwa tekanan di bagian leher menjadi penyebab utama kematian Juwita.

“Berdasarkan temuan ini, kami berkoordinasi dengan penyidik. Kami sempat mempertanyakan apakah pelaku memiliki latar belakang sebagai atlet, mengingat kekuatan yang digunakan sangat tinggi,” kata dia.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli forensik, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi tambahan yang mengetahui keberadaan kendaraan yang digunakan terdakwa usai peristiwa pembunuhan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, Juwita ditemukan tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Saat ditemukan, jasadnya tergeletak di samping sepeda motornya, memunculkan dugaan awal sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan. Terdapat luka lebam pada leher, dan ponsel milik korban juga tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Juwita diketahui merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *