Surabaya, Lintasnusa.com – 25 Mei 2025 Kasus dugaan penahanan ijazah oleh pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, kini memasuki babak baru. Kebohongan yang sempat ia lontarkan kepada sejumlah pejabat tinggi akhirnya terbongkar setelah Polisi menemukan 108 ijazah milik mantan karyawan disembunyikan di rumahnya.
Penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka pada Kamis malam (22/5/2025) atas dugaan pelanggaran hak tenaga kerja.
Dusta di Hadapan Tokoh Publik
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana sempat dengan tegas membantah telah menahan ijazah mantan karyawannya. Ia bahkan mengelabui sejumlah tokoh penting nasional dan daerah, di antaranya:
1. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Diana mengaku kepada Khofifah bahwa tidak pernah menyimpan ijazah karyawan, bahkan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer
Dalam kesempatan berbeda, ia juga meyakinkan Wamenaker bahwa perusahaannya tidak pernah menahan dokumen karyawan. Pernyataan ini sempat meredam perhatian publik terhadap kasus tersebut.
3. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Kasus ini mencuat pertama kali ketika mantan karyawan UD Sentosa mengadu kepada Armuji. Menanggapi laporan tersebut, Armuji langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang CV SS pada 9 April 2025.
Namun, ia justru dihalangi masuk oleh pihak keamanan perusahaan. Saat mencoba menghubungi Diana melalui telepon, Armuji malah disebut penipu, dan Diana kembali membantah soal penahanan ijazah.
4. Tokoh Serikat Pekerja dan LSM Lokal
Diana juga sempat memengaruhi opini tokoh-tokoh buruh dan aktivis lokal, meyakinkan bahwa tudingan terhadapnya adalah rekayasa dan bagian dari kampanye hitam.
Fakta Terbongkar: Ijazah Disimpan di Rumah
Setelah proses penyelidikan yang intensif, penyidik Polda Jatim akhirnya menemukan bukti fisik berupa 108 lembar ijazah milik eks karyawan, yang disembunyikan di kediaman pribadi Diana. Temuan ini sekaligus membantah seluruh pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan.
“Barang bukti berupa ratusan ijazah telah kami amankan sebagai alat bukti utama dalam kasus ini,” ujar salah satu penyidik Polda Jatim, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga : Markas GRIB Jaya di Atas Lahan BMKG Dibongkar Aparat Gabungan di Tangsel
Penahanan Ijazah Dilarang Hukum
Penahanan ijazah oleh pemberi kerja bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan sejumlah aturan perlindungan tenaga kerja. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap buruh yang hendak mengundurkan diri atau berpindah pekerjaan.
Potensi Dampak dan Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kebohongan yang terstruktur dan sistematis, serta melibatkan pengelabuan terhadap pejabat negara. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut lebih lanjut praktik ketenagakerjaan yang melanggar hukum ini.
Diana terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran hak pekerja, penipuan, dan penghalang-halangan aparat dalam menjalankan tugasnya.
#JanHwaDiana
#PenahananIjazah
#Surabaya
#Ketenagakerjaan
#KebohonganPublik
#PoldaJatim







