Soal Penanganan JAI, Wali Kota Banjar: Harus Ikuti Aturan Perwal

Berita, Jabar83 Dilihat

Tasikmalaya Banjar, Lintasnusa.com – Penanganan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kota Banjar kembali mencuat ke permukaan setelah adanya upaya pembangunan kembali tempat peribadatan yang sebelumnya telah disegel sejak tahun 2015 oleh Satpol PP. Menanggapi isu yang kembali memanas ini, Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, angkat bicara.

Dalam keterangannya, Wali Kota menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas maupun pembangunan oleh JAI harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku di Kota Banjar.

“Pemerintah daerah tidak pernah menghalangi siapapun untuk menjalankan keyakinannya. Namun, semuanya tetap harus berada dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku, termasuk Perwal yang telah ditetapkan,” ujar Sudarsono kepada wartawan, Rabu (29/5/2025).

Diketahui, tempat peribadatan milik JAI yang terletak di Kecamatan Langensari telah disegel oleh pihak Satpol PP sejak tahun 2015 karena dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar kesepakatan bersama antarormas dan tokoh masyarakat yang telah difasilitasi oleh pemerintah.

Wali Kota menambahkan bahwa pihaknya terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan keagamaan yang sensitif ini. Pemerintah juga menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, dan tokoh masyarakat dalam mencari solusi terbaik.

Baca Juga : Warga Audiensi: Bongkar Proyek Desa Masawah Pangandaran Syarat Kejanggalan! Warga Murka, Pejabat Panik!

“Kami ingin menjaga kondusivitas dan harmoni sosial di Kota Banjar. Semua pihak harus menahan diri dan mengedepankan dialog. Jangan sampai perbedaan menimbulkan gesekan yang merugikan masyarakat secara luas,” imbuhnya.

Sementara itu, sejumlah warga sekitar lokasi menyatakan kekhawatiran atas rencana pembangunan kembali tempat ibadah JAI. Mereka meminta pemerintah bertindak tegas agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.

Situasi ini memicu kembali diskursus tentang kebebasan beragama, penegakan hukum, dan pentingnya dialog antarumat beragama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah Kota Banjar di bawah kepemimpinan Ir. H. Sudarsono berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak asasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *