KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi, Negara Alami Kerugian Rp1 Triliun dalam Kasus Investasi PT Taspen

Berita45 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero). Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa korporasi tersebut terlibat aktif dalam skema yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun.

Penetapan status tersangka terhadap PT IIM merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sejalan dengan proses penyidikan, pada Jumat, 20 Juni 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan alat bukti, antara lain:

Baca Juga : KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Penanganan Perkara Masuk Tahap Penyidikan

  • Dokumen keuangan dan transaksi efek,

  • Daftar aset milik korporasi,

  • Bukti elektronik, serta

  • Dua unit kendaraan bermotor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa korporasi berperan aktif dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. “Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan peran aktif korporasi dalam skema investasi yang menyimpang dari ketentuan,” ujarnya.

Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan hukum yang terbukti terlibat. KPK juga terus memperkuat upaya pencegahan agar pengelolaan dana investasi oleh BUMN/BUMD dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Biro Humas KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *