Sorotan Warga Terkait Bau RPH PT Lintas Nusa, Pembangunan IPAL Mulai Dikerjakan

Berita, Jabar169 Dilihat

Tasikmalaya, Lintasnusa.com – 27 Juni 2025 Masyarakat Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, kembali menyuarakan keresahan terkait aroma tak sedap yang berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) milik PT Lintas Nusa di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Tasikmalaya. Selama bertahun-tahun, fasilitas ini diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar lingkungan.

Warga sekitar, termasuk tokoh masyarakat Rahmat Durahmat, mengungkapkan bahwa aroma busuk sudah menjadi gangguan sehari-hari. “Selama ini masyarakat merasa terganggu dengan bau, air yang tidak jernih, dan dampak lalu lintas ketika proses bongkar muat di lokasi RPH,” ujarnya. Ia juga menyoroti tidak adanya kontribusi nyata dari pihak perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sebagian besar warga bahkan sempat mempertimbangkan aksi protes dan meminta penutupan sementara operasional RPH. Namun, dalam pertemuan bersama pihak perusahaan, masyarakat diminta untuk memberi waktu seiring dengan dimulainya pembangunan sistem IPAL yang tengah dirancang oleh tim konsultan teknis.

Baca Juga : Gemerlap Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1447 H di Kota Tasikmalaya, Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Tahun Baru Islam

Direktur PT Lintas Nusa, Yulis Sri Hendayani, dalam keterangannya menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses pembangunan IPAL, dengan target penyelesaian selama 1 tahun ke depan. “Kami serius membenahi sistem pengolahan limbah. Ini sedang berjalan, sesuai arahan teknis dari konsultan,” jelasnya.

Terkait CSR, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan kelurahan dan akan menyesuaikan bentuk bantuan berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat. “Kami mengikuti arahan dari pihak kelurahan dalam penyaluran bantuan CSR,” tambah Yulis.

Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui dinas teknis terkait akan terus memantau progres pembangunan IPAL serta penyaluran program CSR agar keberadaan industri seperti RPH dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga.

Pemkot juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan lingkungan hidup, termasuk kewajiban memiliki IPAL dan transparansi dalam program CSR, demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berwawasan lingkungan di Kota Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *