Jakarta, Lintasnusa.com – 17 Juli 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Keempat tersangka yang ditahan pada hari ini adalah:
-
Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
-
Haryanto, Dirjen Binapenta 2024–2025
-
Wisnu Pramono, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019
-
Devi Angraeni, Koordinator Pengesahan Penggunaan TKA
Para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025), selama kurang lebih delapan jam. Mereka digiring ke ruang konferensi pers dalam keadaan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Dugaan Perkara dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi sistematis dalam proses penerbitan dan pengesahan RPTKA oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker.
Berdasarkan penyelidikan KPK, para tersangka diduga telah menerima uang dari pihak perusahaan yang mengurus dokumen tenaga kerja asing. Jumlah yang dikumpulkan dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp53,7 miliar, di antaranya Rp8,9 miliar mengalir ke berbagai pihak di lingkungan internal Kemnaker.
Rincian Dugaan Uang yang Diterima oleh Para Tersangka:
Nama Tersangka | Jabatan | Jumlah Uang Diterima |
---|---|---|
Suhartono | Eks Dirjen Binapenta | Rp460 juta |
Haryanto | Staf Ahli Menaker / Dirjen Binapenta | Rp18 miliar |
Wisnu Pramono | Eks Direktur PPTKA | Rp580 juta |
Devi Angraeni | Koordinator Uji Kelayakan PPTKA | Rp2,3 miliar |
Gatot Widiartono* | PPK PPTKA | Rp6,3 miliar |
Putri Citra Wahyoe* | Staf PPTKA | Rp13,9 miliar |
Jamal Shodiqin* | Staf PPTKA | Rp1,1 miliar |
Alfa Eshad* | Eks Staf PPTKA | Rp1,8 miliar |
(*) Belum ditahan.
Sikap Tegas KPK
KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan yang berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja dan kebijakan strategis nasional.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara, terlebih jika melibatkan pemerasan terhadap pihak yang hendak berinvestasi atau menjalankan usaha di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK.
Penahanan dan Proses Hukum Lanjutan
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencoreng integritas lembaga pemerintahan.