KPK Tahan Sejumlah Pejabat Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi RPTKA

Berita62 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – 17 Juli 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Keempat tersangka yang ditahan pada hari ini adalah:

  1. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023

  2. Haryanto, Dirjen Binapenta 2024–2025

  3. Wisnu Pramono, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019

  4. Devi Angraeni, Koordinator Pengesahan Penggunaan TKA

Para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025), selama kurang lebih delapan jam. Mereka digiring ke ruang konferensi pers dalam keadaan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Dugaan Perkara dan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi sistematis dalam proses penerbitan dan pengesahan RPTKA oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker.

Berdasarkan penyelidikan KPK, para tersangka diduga telah menerima uang dari pihak perusahaan yang mengurus dokumen tenaga kerja asing. Jumlah yang dikumpulkan dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp53,7 miliar, di antaranya Rp8,9 miliar mengalir ke berbagai pihak di lingkungan internal Kemnaker.

Baca Juga : Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Wayong, Kota Kendari: 1 Orang Meninggal Dunia, 3 Kendaraan Roda Dua dan 1 Mobil Rusak

Rincian Dugaan Uang yang Diterima oleh Para Tersangka:

Nama Tersangka Jabatan Jumlah Uang Diterima
Suhartono Eks Dirjen Binapenta Rp460 juta
Haryanto Staf Ahli Menaker / Dirjen Binapenta Rp18 miliar
Wisnu Pramono Eks Direktur PPTKA Rp580 juta
Devi Angraeni Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Rp2,3 miliar
Gatot Widiartono* PPK PPTKA Rp6,3 miliar
Putri Citra Wahyoe* Staf PPTKA Rp13,9 miliar
Jamal Shodiqin* Staf PPTKA Rp1,1 miliar
Alfa Eshad* Eks Staf PPTKA Rp1,8 miliar

(*) Belum ditahan.

Sikap Tegas KPK

KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan yang berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja dan kebijakan strategis nasional.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara, terlebih jika melibatkan pemerasan terhadap pihak yang hendak berinvestasi atau menjalankan usaha di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK.

Penahanan dan Proses Hukum Lanjutan

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencoreng integritas lembaga pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *