UMKM Bisa Ajukan Kredit ke Bank Tanpa SLIK, Ini Penjelasan OJK

Berita81 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meminta perusahaan finansial menggunakan data alternatif sebagai pengganti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika UMKM mengajukan fasilitas kredit.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Aturan ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya, mencakup seluruh perusahaan finansial baik konvensional maupun syariah.

Data Alternatif Jadi Solusi

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan bahwa penggunaan data alternatif bertujuan memperluas akses UMKM yang selama ini terkendala minimnya riwayat kredit di SLIK.

“Data alternatif dapat diambil dari berbagai sumber, seperti riwayat transaksi di e-commerce, pembayaran tagihan listrik, telepon, hingga layanan digital lainnya,” jelas Indah.

Dengan adanya terobosan ini, UMKM yang belum pernah memiliki pinjaman bank tetap bisa mengakses pembiayaan formal dengan memanfaatkan jejak digital transaksi sehari-hari.

Dukungan bagi Pertumbuhan UMKM

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi mendorong pertumbuhan UMKM, sekaligus memperkuat inklusi keuangan nasional. Sebab, UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia namun kerap terkendala akses pendanaan.

Baca Juga : KBPA Subang Goes To School, Semangat Cinta Alam Menyala dari MA Al Ikhlas

“Melalui POJK ini, kami ingin memastikan UMKM tidak lagi terhambat masalah administrasi atau riwayat kredit. Setiap pelaku usaha berhak mendapat kesempatan untuk berkembang,” tambah Indah.

Berlaku untuk Semua Lembaga Keuangan

Aturan ini berlaku menyeluruh bagi bank umum, BPR, BPRS, hingga perusahaan pembiayaan. OJK juga mengimbau agar lembaga keuangan memperkuat kerja sama dengan penyedia data digital, termasuk e-commerce dan perusahaan utilitas, untuk mendukung implementasi aturan ini.

Dengan regulasi baru tersebut, diharapkan akses pembiayaan UMKM semakin luas, cepat, dan efisien, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada SLIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *