Gara-gara Tiket Lomba Mancing, Pria di Garut Nekat Rampok Nenek Tetangga Sendiri

Berita, Jabar53 Dilihat

GarutLintasnusa.com – Jawa Barat Sebuah kasus kriminal mengejutkan terjadi di Kabupaten Garut, di mana seorang pria nekat merampok tetangganya sendiri hanya karena ingin mendapatkan modal mengikuti lomba memancing.

Pelaku diketahui bernama Kiki alias Siri (47), warga Kecamatan Sukaresmi, Garut. Ia ditangkap oleh kepolisian setelah menjalankan aksinya terhadap seorang nenek berusia 62 tahun bernama Rokayah, yang juga merupakan tetangganya di Kampung Pasir Awi, Desa Sukajaya.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan, aksi perampokan itu berlangsung pada tanggal Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB pagi hari. Pelaku diperkirakan telah mempersiapkan aksinya dengan matang.

Pelaku menyelinap ke dalam halaman rumah korban.

Untuk melemahkan kesiagaan korban, pelaku mematikan meteran listrik rumah korban agar aliran listrik padam dan memancing korban keluar rumah untuk memeriksa.

Ketika korban keluar rumah, pelaku menyerang dengan cara menghantam bagian leher beberapa kali, menyeret korban, dan membekap mulutnya.

Pelaku kemudian mengambil gelang emas milik korban seberat 46,200 gram dan melarikan diri.

Kehilangan yang diderita korban dilaporkan mencapai sekitar Rp 62.510.000 menurut pihak kepolisian.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Setelah menjalani proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Kiki alias Siri di Kabupaten Subang beberapa waktu kemudian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa motif perampokan itu muncul karena ia membutuhkan uang untuk menebus motor yang sebelumnya digadaikan, serta untuk modal ikut lomba memancing. Ia menyebut bahwa uang hasil penjualan perhiasan curian itu sebagian digunakan untuk tiket lomba memancing.

Baca Juga : Peringatan Hari Tani Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2025 : Saatnya Para Petani Maju dan Berdaya

Pelaku juga menyebut bahwa perhiasan emas hasil rampokan itu dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 40 juta.

Status Hukum

Karena perbuatannya, Kiki alias Siri kini ditahan di Polsek Cisurupan. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *