Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri

Berita, Nasional69 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – 6 November 2025 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Sugiono, dalam acara yang berlangsung di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (06/11/2025).

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset milik negara, khususnya aset yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas diplomasi dan penguatan hubungan luar negeri.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kedua kementerian dalam proses pensertipikatan aset negara tersebut.

“Syukur alhamdulillah, kita di sini untuk menyerahkan sertipikat pemerintah atas nama Kementerian Luar Negeri. Semoga ini menjadi langkah baik. Sertipikat Kementerian Luar Negeri yang kita garap ini hampir tidak ada konflik dan tidak diduduki masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Ia menegaskan bahwa pensertipikatan aset pemerintah merupakan salah satu agenda strategis dalam rangka mendukung tata kelola pertanahan yang tertib, akuntabel, serta memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemanfaatan aset negara.

Baca Juga : BUPATI TASIKMALAYA BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA JUARA NASIONAL TIM ROBOTIK MAN 4 TASIKMALAYA

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan ATR/BPN dalam memastikan legalitas aset yang digunakan kementeriannya. Sertipikat tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi kelembagaan Kementerian Luar Negeri dalam menjalankan tugas pelayanan diplomatik, perlindungan WNI di luar negeri, serta kerja sama internasional.

Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bagian dari program percepatan sertipikasi aset pemerintah yang dicanangkan ATR/BPN. Melalui program ini, pemerintah terus mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa atau konflik lahan di kemudian hari.

Humas Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *