KPK Gelar FGD Kajian Rangkapan Jabatan, Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Benturan Kepentingan

Berita, Nasional31 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – 12 November 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kajian Rangkapan Jabatan dan Mitigasi Benturan Kepentingan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi praktik rangkap jabatan dan potensi benturan kepentingan di lingkungan penyelenggara negara maupun sektor publik.

FGD dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari lembaga kementerian, lembaga non-kementerian, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini berperan aktif dalam pengawasan tata kelola pemerintahan.

Dalam sambutannya, perwakilan KPK menyampaikan bahwa rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan risiko serius terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pengambilan keputusan yang seharusnya bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“KPK menilai bahwa isu rangkap jabatan tidak hanya berdampak pada efektivitas kinerja, tetapi juga berpotensi menciptakan conflict of interest yang bisa berujung pada praktik korupsi,” ujar perwakilan Direktorat Monitoring KPK.

Baca Juga : BUPATI HERDIAT MINTA SPPG PRIORITASKAN PRODUK LOKAL UNTUK PROGRAM MBG DI CIAMIS

Melalui kegiatan FGD ini, KPK menghimpun berbagai pandangan dan masukan dari peserta guna menyusun rekomendasi kebijakan mitigasi yang dapat diterapkan secara lintas sektor. Kajian ini juga menjadi dasar bagi KPK dalam memperkuat pedoman dan regulasi pencegahan korupsi di level nasional maupun daerah.

Selain itu, forum diskusi ini menjadi wadah kolaboratif bagi para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi area rawan benturan kepentingan serta merumuskan langkah-langkah mitigasi yang realistis dan dapat diimplementasikan.

“KPK terus berupaya membangun ekosistem integritas di sektor publik dan memastikan bahwa setiap kebijakan didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas,” tambahnya.

KPK berharap hasil dari FGD ini dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal di instansi pemerintahan serta menjadi acuan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RED : AN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *