Ada Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer, Simak Cara dan Syaratnya

Berita, Jabar98 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia. Besaran bantuan sebesar Rp600 ribu akan diberikan satu kali kepada penerima yang memenuhi persyaratan tertentu.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kalangan pekerja berpenghasilan rendah, di tengah dinamika ekonomi global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Sasaran Penerima:

Bantuan ini ditujukan kepada:

  • Pekerja atau buruh yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

  • Guru honorer yang aktif mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.

  • Tenaga kerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025.

Syarat Penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK yang valid.

  2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025.

  3. Memiliki gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.

  4. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau PKH.

  5. Bekerja di wilayah yang terdampak tekanan ekonomi dan kenaikan harga.

Cara Mengecek dan Mendaftar:

Pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui:

  • Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://bsu.kemnaker.go.id

  • Aplikasi SIAPkerja

  • Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Langkah pendaftaran:

  1. Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id

  2. Buat akun dengan mengisi data diri lengkap dan sesuai KTP.

  3. Cek status kelayakan penerima.

  4. Jika terdaftar sebagai penerima, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Penyaluran dan Jadwal:

BSU sebesar Rp600 ribu akan disalurkan langsung melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau rekening aktif pekerja yang telah diverifikasi.

Baca Juga : Ratusan Siswa SD di Baregbeg Ciamis Meriahkan Invitasi Olahraga Tradisional 2025

Penyaluran akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Juni hingga Juli 2025.

Penutup:

Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban pekerja dan tenaga pendidik honorer, serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kelas pekerja. Diharapkan pula, semua pihak dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan bantuan agar tepat sasaran dan transparan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Layanan Informasi Kemnaker di 1500-630 atau mengikuti informasi resmi melalui media sosial @kemnaker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *