Waka Komisi III DPR Kritik Hotman Paris Soal Kasus Febrie Ardiansyah, Minta Jangan Bawa Nama Presiden Prabowo

Berita80 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Sahroni menegaskan bahwa Presiden memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan tidak sepatutnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni sebagai tanggapan atas komentar Hotman Paris yang sebelumnya menyebut Prabowo sebagai kliennya selama puluhan tahun sekaligus menyatakan bahwa Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden.

Sahroni: Jangan Seret Nama Presiden

Dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026), Ahmad Sahroni meminta Hotman Paris tidak membawa nama Presiden Prabowo dalam narasi pembelaan terhadap kliennya.

Menurut Sahroni, sejak awal Presiden telah menunjukkan komitmen yang jelas untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa intervensi terhadap proses hukum.

Baca Juga : Sopir Truk Ditikam Saat Antre Solar di SPBU Makassar, Diduga Dipicu Serobot Antrean

“Bang Hotman Paris tidak usah membawa-bawa nama Presiden, seolah-olah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal Presiden dari awal sudah menyatakan berkomitmen memberantas korupsi,” ujar Sahroni.

Ia menilai proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengaitkan nama kepala negara.

Tekankan Independensi Penegakan Hukum

Sahroni juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah berkomitmen menangani perkara yang berkaitan dengan Febrie Ardiansyah secara profesional.

Menurutnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Agung telah menyatakan akan menjalankan proses hukum secara transparan dan berkeadilan.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses tersebut serta tidak membangun persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Presiden Dinilai Tidak Ingin Namanya Dikaitkan

Lebih lanjut, Sahroni meyakini Presiden Prabowo tidak berkenan apabila namanya dikaitkan dalam perkara hukum yang sedang diproses.

Menurut politikus Partai NasDem itu, setiap proses hukum harus berdiri di atas asas independensi dan tidak dikaitkan dengan figur tertentu.

Ia menegaskan bahwa narasi yang membawa nama Presiden berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah masyarakat.

Latar Belakang Pernyataan Hotman Paris

Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan kepada media bahwa dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie Ardiansyah bukan karena alasan materi.

Ia bahkan menyatakan tidak mengharapkan bayaran dari kliennya karena mengetahui biaya jasanya sangat tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi pengacara Prabowo Subianto selama sekitar 25 tahun dan pernah menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan Presiden maupun keluarganya.

Selain itu, ia menyebut pernah memberikan bantuan hukum kepada Prabowo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Hotman Nilai Febrie Dikriminalisasi

Dalam pernyataannya, Hotman Paris juga menyampaikan pandangannya bahwa perkara yang dihadapi Febrie Ardiansyah merupakan bentuk kriminalisasi.

Ia berpendapat bahwa Febrie memiliki rekam jejak dalam penanganan perkara korupsi serta berkontribusi terhadap pengembalian aset negara dalam jumlah besar.

Menurut Hotman, capaian tersebut menjadi alasan mengapa Febrie dianggap sebagai salah satu aparat penegak hukum yang memperoleh perhatian dari Presiden.

Pernyataan tersebut kemudian memicu tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Ahmad Sahroni.

Klaim Pengembalian Aset Negara

Hotman menyebut Febrie berperan dalam pengembalian kerugian negara melalui sejumlah penanganan perkara dan kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ia menyatakan nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai ratusan triliun rupiah.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi Hotman dalam menjelaskan alasan dirinya bersedia memberikan pendampingan hukum kepada Febrie.

Namun demikian, penilaian mengenai perkara yang sedang berjalan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara yang melibatkan Febrie Ardiansyah masih berlangsung.

Aparat penegak hukum masih melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara tersebut.

Karena itu, setiap pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan maupun memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum.

Pentingnya Menjaga Independensi Penegakan Hukum

Pengamat hukum kerap menilai bahwa independensi menjadi salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan.

Proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan idealnya berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, tanpa dipengaruhi tekanan politik maupun opini publik.

Dalam konteks ini, perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan pihak lain merupakan hal yang lazim terjadi selama masih disampaikan dalam koridor hukum dan menghormati proses yang sedang berlangsung.

Kesimpulan

Pernyataan Ahmad Sahroni yang mengkritik Hotman Paris mencerminkan perbedaan pandangan mengenai cara menyampaikan pembelaan dalam perkara hukum yang melibatkan Febrie Ardiansyah. Sahroni meminta agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan proses hukum, sembari menegaskan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi serta independensi aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Hotman Paris menyatakan bahwa dirinya membela Febrie karena menilai kliennya memiliki rekam jejak yang baik dan merasa perkara yang dihadapi merupakan bentuk kriminalisasi. Terlepas dari berbagai pernyataan tersebut, proses hukum masih berlangsung dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.