Cikarang, Lintasnusa.com – Petugas Polsek Kedung Waringin berhasil mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Toko Material Sinar Abadi, Kampung Keramat, Desa Kedung Waringin, Minggu (08/06/2025) dini hari.
Aksi pencurian yang melibatkan kendaraan roda empat ini berhasil digagalkan setelah polisi melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Aiptu Januar Muktarom, Ps. Kanit Propam Polsek Kedung Waringin, bersama personel dari Samapta, Babinkamtibmas, dan Intel. Pelaku AB (51), warga setempat, ditangkap di lokasi kejadian dengan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor serta empat botol berisi BBM jenis premium ukuran satu liter.
Saksi yang bernama Miko turut memberikan keterangan atas kejadian tersebut, membantu petugas dalam proses penyelidikan awal.
Polisi langsung membawa pelaku ke markas untuk proses hukum lebih lanjut dan mendorong korban agar segera membuat laporan resmi.
Baca Juga : Amankan Liburan Warga, Polsek Cikarang Selatan Siaga di Waterboom Lippo Cikarang
Kasus pencurian BBM ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Kedung Waringin berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya dengan terus melakukan patroli dan pengawasan secara intensif.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan guna bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
#PencurianBBM #PolsekKedungWaringin #KamtibmasBekasi #PenegakanHukum #PolriPresisi #BekasiAman #BBMPremium #PatroliPolisi #KeamananMasyarakat