Ancaman KDM bagi Pelajar Pelanggar Jam Malam: Korban Bacok Tak Ditanggung Pemprov

Berita, Jabar800 Dilihat

Subang, Lintasnusa.com– Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar guna mencegah meningkatnya aksi kekerasan dan tawuran di kalangan pelajar. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, termasuk satuan pendidikan khusus, dilarang beraktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—menyampaikan sikap tegas terhadap pelajar yang melanggar aturan ini. Dalam pernyataannya di hadapan ribuan warga saat acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Rabu (28/5/2025) malam, KDM menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menanggung biaya pengobatan bagi pelajar yang menjadi korban kekerasan saat keluyuran di luar rumah pada jam malam.

“Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau nanti ada anak Jawa Barat yang berkelahi, yang dibacok, yang dirampok di jalan kemudian dia harus masuk rumah sakit, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan membantu pembiayaannya,” ujar KDM.

Kebijakan ini berlaku baik untuk pelaku maupun korban tindak kekerasan yang kedapatan berada di luar rumah pada jam terlarang. Dedi menyayangkan sikap sebagian orang tua yang membela anaknya tanpa memperhatikan konteks pelanggaran jam malam.

“Anak aing mah teu salah, ceunah. Tapi jam 10 peuting kaluar ti imah, eta salah,” tukasnya dalam bahasa Sunda, yang berarti: “Anak saya tidak bersalah, katanya. Tapi jam 10 malam keluar dari rumah, itu salah.”

Menurut KDM, jam rawan tawuran pelajar berada di rentang waktu pukul 23.00 hingga 02.00 WIB, di mana lokasi tawuran biasanya telah disepakati sebelumnya melalui media sosial.

Kendati demikian, aturan jam malam ini memiliki pengecualian. Peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah jika mengikuti:

Kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali.

Dalam kondisi darurat, bencana, atau sedang bersama orang tua/wali.

Baca Juga : Polsek Cijeungjing Kawal Kegiatan Pramuka Universitas Galuh, Wujud Dukungan terhadap Pembinaan Karakter Pemuda

Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif, KDM meminta bupati/wali kota berkoordinasi dengan camat, kepala desa/lurah, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk mengoordinasikan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Selain itu, Dinas Pendidikan kabupaten/kota bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat juga diminta aktif dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan jam malam ini.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman serta menumbuhkan kedisiplinan dan tanggung jawab pada generasi muda Jabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *