Pelalawan Riau, Lintasnusa.com — Kasus kecelakaan maut antara Toyota Land Cruiser VX80 dan ambulans yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau, kini memasuki babak baru. Sopir Land Cruiser berinisial PR (46), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Peristiwa tragis ini merenggut nyawa dua orang di dalam ambulans, yakni sopir dan seorang pasien. Kecelakaan tersebut terjadi pada akhir Mei 2025 dan sempat menghebohkan masyarakat Riau, khususnya karena ambulans yang sedang bertugas justru menjadi korban dalam insiden itu.
“Pengemudi Land Cruiser telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Enggarani Laufria SIK, Rabu (4/6/2025).
Dijerat UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Penjara
PR disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat hingga meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara,” tambah Enggarani.
PR diduga lalai saat mengemudi, sehingga menyebabkan tabrakan keras dengan ambulans yang saat itu tengah membawa pasien dalam kondisi darurat.
Baca Juga : Polda Jateng Ungkap 11 Ormas Diduga Terlibat Premanisme, Ini Daftarnya
Duka Keluarga Korban dan Proses Hukum Berlanjut
Insiden ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Kematian sopir ambulans dan pasien yang seharusnya mendapatkan pertolongan medis menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pengemudi terhadap etika berlalu lintas, terlebih saat menghadapi kendaraan prioritas seperti ambulans.
Satlantas Polres Pelalawan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan objektif dan transparan. Sementara itu, kendaraan yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan keselamatan di jalan raya dan memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.
“Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih disiplin dan empati di jalan,” pungkas Enggarani.