Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Perkara Evotrade

Berita45 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com Selasa 16 Desember 2025 — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melaksanakan lelang terhadap barang rampasan negara dalam perkara investasi bodong Evotrade atas nama Terpidana Anang Diantoko.

Pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang. Aset yang dilelang berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan rumah milik Terpidana Anang Diantoko yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dilelang, dan hasilnya dibagikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah, serta apabila terdapat kelebihan maka dirampas untuk negara.

Adapun objek lelang yang berhasil terjual adalah sebagai berikut:

  1. Satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah/bangunan 196/154 m² sesuai SHM Nomor 9571, berlokasi di Perumahan Green Orchid Residence, Cluster Esmeralda Vanda B–37, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan nilai lelang sebesar Rp1.383.921.600.

  2. Satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah/bangunan 72/50 m² sesuai SHM Nomor 4276, berlokasi di Perumahan Green Tombro Residence II No. 8, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, yang berhasil terjual dengan nilai Rp384.381.400.

Dengan demikian, total hasil penjualan lelang dari kedua aset tersebut mencapai Rp1.768.303.000 (satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu rupiah).

Selanjutnya, hasil lelang akan dibagikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah, sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023.

Keberhasilan pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian korban tindak pidana, sekaligus memastikan pengelolaan barang rampasan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *