Jakarta, Lintasnusa.com – 5 September 2025 Berdasarkan laporan CNN Indonesia “Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Diberi Sanksi Demosi 7 Tahun”, seorang anggota Brimob bernama Bripka Rohmat, yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21 tahun), telah dijatuhi sanksi etik berupa demosi (mutasi ke posisi lebih rendah) selama 7 tahun .
Kronologi peristiwa dan sidang etik
Kejadian tragis terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat rantis Brimob yang dikemudikan Rohmat melaju hingga menabrak dan melindas Affan hingga tewas .
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 September 2025, dan menyatakan Bripka Rohmat melakukan pelanggaran etik berat. Hakim etik menjatuhkan sanksi demosi selama 7 tahun, disesuaikan dengan sisa masa dinas di Polri .
Dalam sidang tersebut, Rohmat juga dikenai penempatan khusus (patsus)—bagian dari sanksi administratif Polri .
Menurut laporan detikNews, dalam sidang Rohmat menyatakan permintaan maaf kepada keluarga Affan dan mengaku tidak pernah berniat menciderai atau membunuh siapa pun. Ia juga memohon waktu untuk tetap mengabdi di Polri hingga pensiun karena tidak memiliki penghasilan lain .
Tanggapan terhadap sanksi terhadap anggota lain
Sebelumnya, Kompol Kosmas Kaju Gae, petugas yang duduk di sebelah Rohmat saat insiden, telah dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh KKEP dalam sidang pada Rabu, 3 September 2025 .
Baca Juga : Pasar Tradisional Satgas Yonif 521/DY Borong Hasil Bumi Masyarakat Distrik Kelila
Sementara lima anggota Brimob lainnya yang duduk di kursi belakang dikategorikan melakukan pelanggaran etik sedang dan dijadwalkan menjalani sidang etik lanjutan .
Ringkasan Rilis
Aspek Detail
Korban Affan Kurniawan (21 tahun), driver ojol
Pelaku Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob
Waktu & Lokasi Kejadian 28 Agustus 2025, Pejompongan, Jakarta Pusat
Sanksi terhadap Rohmat Demosi selama 7 tahun + penempatan khusus
Sanksi terhadap Kompol Kosmas Pemecatan tidak hormat (PTDH)
Sidang etik untuk anggota lain Akan dilakukan kemudian
Permohonan maaf Rohmat Ya, disampaikan secara terbuka dalam sidang