Bupati Karawang Ancam Copot Kepala Sekolah yang Wajibkan Pembelian LKS

Berita, Jabar104 Dilihat

Karawang, Lintasnusa.com 22 Juli 2025 – Bupati Karawang Aep Syaepuloh secara tegas mengeluarkan pernyataan keras terhadap praktik pemaksaan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan negeri. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Karawang, Selasa (22/7/2025), Aep menyatakan komitmennya untuk mencopot kepala sekolah yang terbukti mewajibkan siswa membeli LKS atau seragam di tempat tertentu.

“Saya tidak segan mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan berpihak pada masyarakat,” tegas Bupati Aep.

Menurut Aep, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Instruksi Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah negeri, termasuk penjualan LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam. Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa tidak ada unsur paksaan atau arah-arahan yang membebani orang tua murid.

“Kami ingin semua orang tua siswa merasa nyaman dan tidak terbebani oleh biaya-biaya tambahan yang tidak semestinya. Membeli seragam dan LKS seharusnya menjadi pilihan, bukan kewajiban,” katanya.

Bupati juga menyoroti laporan masyarakat yang masuk ke Pemkab Karawang mengenai beberapa sekolah negeri yang secara halus mengarahkan pembelian LKS ke toko tertentu. Praktik ini, menurut Aep, jelas melanggar etika dan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ia pun mengajak masyarakat, terutama para orang tua siswa, untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik semacam itu di sekolah-sekolah negeri.

“Silakan lapor ke kami atau ke inspektorat jika ada indikasi pungutan atau pengondisian dalam pembelian buku dan seragam. Kami akan tindak tegas,” ujar Aep.

Baca Juga : Kebijakan Jam Masuk Sekolah 06.30 Dibatalkan di Bekasi, Bagaimana dengan Karawang?

Meski demikian, Aep menjelaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Untuk sekolah swasta, Pemkab hanya dapat memberikan imbauan, mengingat otonomi yang dimiliki lembaga pendidikan swasta.

“Kita hormati otonomi sekolah swasta, tapi kita juga dorong agar mereka ikut menjaga nilai-nilai keadilan dan keterjangkauan dalam dunia pendidikan,” tambahnya.

Langkah tegas Bupati Aep ini menuai apresiasi dari masyarakat dan pemerhati pendidikan di Karawang. Banyak pihak berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi pernyataan, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan.

Dengan sikap tegas ini, Pemkab Karawang berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, ramah bagi semua kalangan, dan bebas dari praktik-praktik komersialisasi yang merugikan siswa serta orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *