Subang, Lintasnusa.com – 5 November 2025 Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., bersama Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., menerima audiensi dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati II (RRB II) pada hari Rabu (05/11/2025). Audiensi ini menjadi wadah bagi Serikat Pekerja Aqua Grup untuk menyampaikan aspirasi terkait potensi dampak dari implementasi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk.
Serikat Pekerja Aqua Sampaikan Kekhawatiran
Audiensi diawali dengan paparan dari Ketua Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Jawa Barat–Banten, Wowo Wahyudin. Ia menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan yang berdampak pada operasional perusahaan dan kesejahteraan pekerja Aqua Grup. Wowo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi kestabilan operasional PT Tirta Investama, yang pada gilirannya bisa berdampak pada nasib para pekerja.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Pusat SPAG, Zulkarnaen, juga mengungkapkan bahwa para pekerja Aqua Grup khawatir akan adanya dampak negatif dari kebijakan tersebut, terutama terkait dengan potensi risiko PHK dan ketidakpastian nasib pekerjaan mereka.
Sementara itu, Angga selaku Ketua PUK SPAG Subang mengungkapkan keprihatinan terkait dampak langsung dari kebijakan tersebut pada operasional perusahaan dan nasib pekerja. “Kalau tidak beroperasional, nasib kita bagaimana?” tanya Angga dengan penuh kekhawatiran.
Bupati Subang Tegaskan Kebijakan untuk Kebaikan Bersama
Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan Serikat Pekerja, Bupati Subang, Kang Rey, menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tidak dimaksudkan untuk menghalangi kegiatan usaha atau merugikan para pekerja. “Saya tidak ada niat menghalangi rezeki bapak ibu,” ujar Kang Rey, sambil menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik.
Baca Juga : Pemkot Bandung Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik melalui Inovasi Digital
Kang Rey juga menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah selalu diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang untuk masyarakat dan bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun politik. “Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan ini tidak berdasarkan kepentingan pribadi dan politik,” tegasnya.
Sebagai solusi untuk mengatasi potensi dampak kebijakan terhadap operasional perusahaan, Kang Rey mengusulkan alternatif penggunaan kendaraan dengan ukuran lebih kecil, seperti mobil engkel, untuk mengurangi dampak pembatasan jam operasional truk besar. “Satu truk tronton besar diganti dengan kendaraan kecil (engkel) dan dibebaskan untuk beroperasi. Itung-itungannya, bisnis tetap jalan,” jelas Kang Rey.
Bupati Subang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan PT Tirta Investama Subang untuk segera menyesuaikan operasional mereka sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025. Dengan demikian, diharapkan tidak ada pihak, baik pekerja maupun masyarakat, yang dirugikan.
Komitmen untuk Perlindungan Pekerja
Kang Rey meyakinkan bahwa pemerintah daerah, bersama dengan pemerintah provinsi, berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak akan merugikan pekerja. Ia juga menyatakan bahwa seluruh perusahaan ekspedisi yang bergerak di wilayah Kabupaten Subang harus mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai operasional angkutan kendaraan barang, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Perusahaan ekspedisi mau tidak mau, maksimal 2 Januari 2026, harus mengganti kendaraannya,” kata Kang Rey, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Dukungan dari Ketua DPRD Subang
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa kekayaan alam Subang memberikan kontribusi besar bagi kehidupan masyarakat, dan penting bagi seluruh pihak untuk menjaga keberlanjutan ekonomi yang seimbang, termasuk mengikuti peraturan yang ada.
“Kekayaan Subang dapat berkontribusi untuk kehidupan negara,” kata Victor. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk Serikat Pekerja Aqua Grup, untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah ini. “Tolong dari serikat bantu kami di Pemda untuk menekan PT Aqua agar segera merealisasikan hal ini,” jelas Victor.
Harapan untuk Kelangsungan Pekerja
Di akhir pertemuan, Kang Rey menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa para pekerja Aqua Grup tidak akan dirugikan oleh perubahan-perubahan yang terjadi. “Saya jamin, bapak dan ibu yang bekerja di situ akan tetap bekerja,” tuturnya dengan tegas. Ia juga menyatakan bahwa penurunan tren PT Tirta Investama (Aqua) bukan disebabkan oleh regulasi, tetapi lebih kepada persaingan yang semakin ketat di industri minuman.
Pernyataan Bupati Subang tersebut mendapat respons positif dari Ketua Umum PP SPAG, Zulkarnaen, yang merasa optimis dengan komitmen pemerintah daerah. “Terima kasih Pak Bupati, kami ingin memastikan bahwa kami tidak terdampak oleh PHK,” ujarnya penuh harapan.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP dan Damkar, Kepala DPMPTSP, serta perwakilan dari Bapenda Kabupaten Subang.
Dengan kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan serikat pekerja, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, menjaga kesejahteraan pekerja, serta mendukung perkembangan Kabupaten Subang ke depan.







