Tasikmalaya, Lintasnusa.com – 17 Juni 2025 Menyikapi kondisi anggaran yang mengkhawatirkan akibat habisnya Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2025, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengeluarkan kebijakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh proses belanja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tasikmalaya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 0004 Tahun 2025 tertanggal 16 Juni 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
“Kondisi anggaran kita terbatas. Seharusnya penggunaan dana BTT dilakukan secara efisien dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden dan Gubernur. Namun, kenyataannya ada proyek pembangunan yang pendanaannya diambil dari BTT, padahal tidak tergolong sebagai kegawatdaruratan,” tegas Bupati Cecep saat konferensi pers, Senin (17/6).
Dana BTT, yang sejatinya dialokasikan untuk penanganan bencana, kedaruratan sosial, dan kebutuhan tak terduga lainnya, kini telah habis pada pertengahan tahun. Kondisi ini membuat Pemkab Tasikmalaya tidak memiliki cadangan fiskal jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, yang cukup rawan di wilayah selatan Kabupaten.
Baca Juga : Pastikan Keamanan Pangan, Polsek Cijeungjing Lakukan Sambang ke Gudang Beras Bulog Pamalayan
Lebih lanjut, Bupati Cecep menyoroti penggunaan BTT untuk proyek pembangunan di beberapa wilayah pesisir seperti Cipatujah dan Cikalong, yang justru merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ini persoalan serius. Beberapa proyek besar yang bukan kewenangan daerah malah dibiayai dari BTT. Ini membuat ruang fiskal kita lumpuh di saat masyarakat membutuhkan bantuan cepat saat kondisi darurat,” tambahnya.
Dengan kebijakan penghentian belanja ini, semua proses pengadaan barang dan jasa, serta pembayaran kegiatan yang bersumber dari APBD akan dihentikan sementara hingga ada kejelasan tata kelola anggaran lanjutan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan BTT, dan mengupayakan langkah-langkah korektif demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pelayanan publik.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setda Kabupaten Tasikmalaya