Dibunuh Usai Cekcok di Perkebunan, Sat Reskrim Polres Subang Tangkap Pelaku dalam Sepekan

Berita29 Dilihat

Subang, Lintasnusa.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/1/2026).

Kapolres Subang menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan. Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan sejumlah luka bacok pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam.

“Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh yang menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kapolres Subang.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian turut membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik pelaku, sepasang sepatu milik korban, jaket jeans, celana, dan baju milik korban, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Sementara itu, senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku, tas, serta telepon genggam milik korban masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Kapolres Subang mengungkapkan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati yang disertai motif ekonomi. Peristiwa bermula ketika korban meminta pelaku menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam, kemudian menyeret jasad korban ke area perkebunan dengan tujuan menghilangkan jejak,” jelas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Subang.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana, guna mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *