Diduga karena Cemburu, Suami Tikam Isteri hingga Tewas

Berita, Jabar186 Dilihat

Bandung, Seorang pria berinisial DJ (30) yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita SO (21) berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa tersangka (DJ) merupakan suami korban (SO) yang berprofesi sebagai sopir Angkutan Kota (Angkot) jurusan Ciwastra-Cicaheum.

Poto: Tersangka DJ (30) Pelaku Penusukan
Poto: Tersangka DJ (30) Pelaku Penusukan

“Pelaku diduga melakukan pemukulan kepada korban dan penusukan sebanyak tujuh kali kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung. Selasa, 17/9/2024.

Budi menambahkan, tersangka (DJ) melakukan aksinya lantaran diduga cemburu dan menurut dugaan tersangka, korban telah berselingkuh dengan pria lain karena ketika tersangka meminta handphone korban untuk mengeceknya , korban tidak memberikannya.

“Korban waktu itu sedang memegang pisau dengan tujuan menakut-nakuti supaya pelaku pergi dari rumah. Tapi, pelaku berusaha mencoba merebut pisau dari korban namun tak berhasil malah justru jari tangan pelaku terkena pisau. Kemudian pelaku berhasil merebutnya, karena saat itu pelaku sudah kalap maka pelaku menusukkannya kepada korban dibagian pinggang dan punggung korban berkali-kali,” ujarnya

Poto: Sejumlah Barang Bukti yang Berhasil diamankan Kepolisian
Poto: Sejumlah Barang Bukti yang Berhasil diamankan Kepolisian

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut pada Senin 16 September 2024 jam 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Buah Batu.

“Pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 44 ayat 3 UU no. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Ucap Kapolrestabes Bandung.

#Kasi Humas Polrestabes Bandung

(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *