DPR RI Tetapkan Penggantian Antarwaktu Anggota Ombudsman RI

Berita43 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031. Keputusan tersebut dilakukan untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditempati oleh Hery Susanto.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penetapan PAW anggota Ombudsman ini menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai dasar pemilihan calon pengganti, terutama terkait apakah proses tersebut harus mengikuti urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang pernah dilakukan DPR.

Komisi II DPR RI kemudian memberikan penjelasan bahwa pengangkatan anggota PAW Ombudsman tidak secara otomatis harus mengambil calon berdasarkan nomor urut hasil seleksi sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyampaikan bahwa aturan mengenai PAW anggota Ombudsman tidak mengatur kewajiban mengikuti peringkat atau nomor urut tertentu dari hasil uji kelayakan.


Komisi II DPR: Aturan PAW Ombudsman Tidak Mengatur Nomor Urut

Bahtra Banong menjelaskan bahwa keputusan terkait penggantian anggota Ombudsman telah melalui pembahasan di Komisi II DPR. Menurutnya, dalam aturan yang berlaku tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa calon pengganti harus berasal dari nomor urut tertentu dalam daftar hasil fit and proper test.

Baca Juga : Dua Terduga Maling Motor di Jakarta Selatan Ditangkap Warga Usai Gagal Beraksi, Polisi Amankan Barang Bukti

Menurut Bahtra, Komisi II DPR melakukan kajian terlebih dahulu agar keputusan PAW memiliki dasar hukum yang jelas.

“Untuk Ombudsman, dalam undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW,” ujar Bahtra saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa keputusan yang diambil DPR mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan urutan nilai atau peringkat saat proses seleksi sebelumnya.

Hal tersebut menjadi penegasan bahwa mekanisme PAW memiliki aturan tersendiri dibandingkan proses awal pemilihan anggota Ombudsman.


Apa Itu Penggantian Antarwaktu (PAW) Ombudsman?

Penggantian antarwaktu atau PAW merupakan mekanisme pengisian jabatan ketika seorang pejabat tidak dapat melanjutkan masa tugasnya sebelum periode jabatan berakhir.

Dalam lembaga negara, PAW dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan berdasarkan ketentuan hukum, atau sebab lain yang membuat posisi tersebut kosong.

Pada lembaga Ombudsman RI, keberadaan anggota PAW bertujuan menjaga agar jumlah anggota tetap sesuai dengan ketentuan sehingga fungsi pengawasan pelayanan publik dapat berjalan optimal.

Ombudsman RI memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga pemerintah maupun badan pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat.

Dengan adanya pengisian anggota melalui mekanisme PAW, diharapkan tidak terjadi kekosongan dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas kelembagaan.


Masa Jabatan Ombudsman RI Periode 2026-2031

Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

Ombudsman bertugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, melakukan pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

Keberadaan anggota Ombudsman yang lengkap menjadi faktor penting agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Karena itu, proses PAW menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan organisasi.

DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan anggota Ombudsman juga memastikan bahwa setiap keputusan pengisian jabatan dilakukan sesuai regulasi.


Polemik Nomor Urut Hasil Fit and Proper Test

Salah satu isu yang muncul dalam proses PAW Ombudsman adalah mengenai daftar peringkat hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam proses seleksi pejabat publik, hasil fit and proper test biasanya menghasilkan daftar kandidat berdasarkan penilaian tertentu. Namun, tidak semua mekanisme pengisian jabatan menggunakan sistem nomor urut tersebut.

Komisi II DPR menilai bahwa aturan PAW Ombudsman tidak memberikan kewajiban untuk mengambil calon berdasarkan peringkat tertentu.

Artinya, hasil seleksi sebelumnya tidak secara otomatis menjadi dasar tunggal dalam menentukan pengganti anggota Ombudsman yang kosong.

Keputusan tetap harus mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan yang berlaku.


DPR Pastikan Keputusan PAW Memiliki Dasar Hukum

Bahtra Banong mengatakan bahwa Komisi II DPR telah melakukan pembahasan sebelum menetapkan keputusan terkait PAW anggota Ombudsman.

Menurutnya, setiap langkah yang dilakukan DPR harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses penggantian anggota Ombudsman sesuai dengan aturan perundang-undangan.

DPR juga menilai bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari kewenangan kelembagaan dalam menjaga keberlangsungan tugas Ombudsman RI.


Peran Strategis Ombudsman dalam Pelayanan Publik Indonesia

Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Lembaga ini dibentuk untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari tindakan maladministrasi.

Beberapa tugas utama Ombudsman antara lain:

  • Menerima laporan masyarakat terkait pelayanan publik.
  • Melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi.
  • Memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.
  • Mengawasi kepatuhan lembaga pelayanan publik.

Dengan tugas tersebut, keberadaan anggota Ombudsman yang lengkap sangat diperlukan.

Setiap anggota memiliki tanggung jawab dalam menangani berbagai laporan masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik.


Tantangan Ombudsman RI ke Depan

Dengan periode jabatan baru 2026-2031, Ombudsman RI menghadapi berbagai tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perubahan teknologi, meningkatnya harapan masyarakat, serta tuntutan transparansi pemerintahan menjadi faktor yang harus diperhatikan.

Masyarakat kini semakin aktif melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik melalui berbagai kanal digital.

Ombudsman dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut agar proses pengawasan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Selain itu, koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menyelesaikan berbagai laporan masyarakat.


Kesimpulan

DPR RI telah menetapkan penggantian antarwaktu anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 untuk menggantikan Hery Susanto.

Komisi II DPR menegaskan bahwa proses PAW tidak wajib mengikuti nomor urut hasil fit and proper test karena aturan terkait Ombudsman tidak mengatur kewajiban tersebut.

Menurut DPR, keputusan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan dasar hukum dan hasil pembahasan kelembagaan.

Dengan adanya anggota baru melalui mekanisme PAW, diharapkan Ombudsman RI tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.