Medan, Sumatera Utara, Lintasnusa.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/6/2025).
Keempat terdakwa adalah Benyamin Sembiring (39), Senta Sitepu (40), Puji Minarto Nasution (40), dan Sahrial (36). Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Phillip Mark Soentpiet di hadapan sidang.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan para terdakwa. Sebaliknya, perbuatan mereka dinilai sangat meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Ia langsung menyatakan menerima putusan hakim, karena sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Berdasarkan dakwaan, keempat terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba lintas kabupaten. Penangkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada 14 Oktober 2024, setelah pengintaian terhadap aktivitas pengantaran sabu-sabu dari Kota Tanjungbalai ke Medan dan Sibiru-biru.
Dua terdakwa, Puji dan Sahrial, ditugaskan oleh seorang pria bernama Koher (saat ini DPO) untuk menjemput dua karung berisi 40 bungkus sabu di Tanjungbalai. Keesokan harinya, mereka mengantar satu karung (20 kg) kepada Benyamin Sembiring dan satu karung lainnya ke kawasan Cemara Asri.
Baca Juga : Dandim 0721/Blora Ikuti Rapat Virtual Kesiapan Marshalling Area Brigif TP dan Yonif TP TA 2025
Saat proses pengantaran, kendaraan mereka berhasil dihentikan polisi. Dari pengakuan, terungkap peran terdakwa lainnya hingga akhirnya Benyamin dan Senta Sitepu turut diamankan, dengan barang bukti sabu disita dari rumah dan dapur tempat penyimpanan.
Vonis ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan peredaran narkotika. Majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada terdakwa maupun penasihat hukum mereka untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Polda Sumut menyatakan akan terus mengejar pelaku lain dalam jaringan ini, termasuk Koher yang masih buron. Upaya pemberantasan narkotika lintas wilayah akan diperkuat melalui kerja sama lintas instansi dan intelijen.