Bandung, lintasnusa.com – Kapolrestabes Bandung – Kombes Pol. Budi Sartono pimpin langsung penggerebekan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika home industri jenis tembakau sintetis yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung beserta anggota Sat-Resnarkoba Polrestabes Bandung (Timsus-2). Selasa, 12/11/2024.
Kegiatan penggerebekan kasus narkotika home industri jenis tembakau sintetis Sat-Resnarkoba Polrestabes
Bandung ini dilaksanakan pada Selasa, 12 November 2024 sekira jam 14.50 WIB dengan TKP disebuah penginapan/ homestay di daerah Kecamatan Antapani Kota Bandung.
Berhasil diamankan tersangka dengan inisial AW (26) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto = 1.727,4 (seribu tujuh ratus dua puluh tujuh koma empat) gram, 5 (lima) toples bahan baku pembuatan tembakau sintetis, 3 (tiga) bungkus plastik klip bahan baku pembuatan tembakau sintetis dan 1 (satu) botol besar chloform serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 113 (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan.
“KERJA PRO AKTIF TANPA PAMRIH”
#Kasi Humas Polrestabes Bandung
(AS)