Jakarta, Lintasnusa.com – Putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan perdata tersebut teregister dengan nomor perkara 595/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Yunus Lase pada Selasa (2/9/2025).
Dalam petitumnya, penggugat menyoal dasar hukum pencalonan Gibran sebagai cawapres yang dianggap tidak memenuhi syarat usia minimal 40 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penggugat juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat tersebut sehingga memungkinkan Gibran maju.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada 16 September 2025 di PN Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan awal.
Baca Juga : Polrestabes Surabaya Ajak Ratusan Driver Ojol Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Eka Purnama, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Benar, perkara gugatan perdata atas nama penggugat Yunus Lase terhadap Gibran Rakabuming Raka sudah masuk ke sistem kami. Agenda sidang perdana ditetapkan tanggal 16 September,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap dinamika hukum pasca-Pemilu 2024, terutama terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya sempat menuai
kontroversi.