Jakarta, Lintasnusa.com – 23 Mei 2025 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melalui Tim Hukum dan Advokasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang sebesar Rp 5 miliar terkait klaim penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam konferensi pers kepada media pada Jumat (23/5/2025).
“Dari pihak tim hukum DPP GRIB Jaya, sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, tidak pernah ada yang mengucapkan, dan tidak pernah ada yang meminta uang,” ujar Wilson.
Tantangan untuk Buktikan Tuduhan
Wilson Colling menegaskan bahwa jika ada pihak yang menyebut GRIB Jaya meminta dana sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi lahan BMKG, maka tuduhan tersebut wajib dibuktikan secara hukum.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Ungkap Temuan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Tersangka Zarof Ricar, Penyidik Nyaris Pingsan
“Bagi kami sederhana saja, kalau memang ada kata-kata Rp 5 miliar itu keluar, silakan sebut namanya siapa, orangnya siapa, disampaikannya di mana, buktinya apa. Tangkap kalau memang ada,” tegasnya.
Latar Belakang Sengketa
Sebelumnya, BMKG melaporkan dugaan pendudukan aset negara oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya. BMKG menyebutkan adanya permintaan uang ganti rugi senilai Rp 5 miliar dari pihak ormas sebagai syarat pengosongan lahan yang telah sah secara hukum dan tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
BMKG juga menjelaskan bahwa upaya pembangunan Gedung Arsip sejak November 2023 mengalami gangguan karena adanya klaim sepihak, pemaksaan penghentian proyek, serta penyewaan sebagian lahan kepada pihak ketiga.
GRIB Jaya Mendorong Penegakan Fakta
Menanggapi laporan tersebut, GRIB Jaya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi tanpa bukti yang sah.
“Kami siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan klarifikasi resmi kepada pihak berwenang. Prinsip kami jelas: tidak ada permintaan uang, tidak ada transaksi, tidak ada pemerasan,” tegas Wilson.
GRIB Jaya berkomitmen untuk menjaga nama baik organisasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa ini kepada jalur hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Divisi Hukum & Advokasi GRIB Jaya