Gubernur Dedi Mulyadi Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Parkir Rp 20 Ribu di Bandung: Pelaku Diamankan Polisi

Berita, Jabar108 Dilihat

Bandung, Lintasnusa.com – 5 Juli 2025 Viral di media sosial seorang wanita menyampaikan kekesalannya atas tarif parkir liar sebesar Rp 20 ribu yang dikenakan saat dirinya mengantar temannya salat Jumat di Masjid Agung Kota Bandung, Jumat (4/7/2025). Aksi ini langsung mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, yang bertindak cepat dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam video curhat yang diunggah ulang di akun TikTok milik Dedi Mulyadi, wanita tersebut mengisahkan kronologi saat ia tidak mendapatkan lahan parkir di area basement masjid yang sudah penuh. Karena itu, ia memutar arah dan memilih parkir di bahu jalan yang sudah dipadati kendaraan lain. Namun, tanpa disangka, seorang pria datang menyodorkan karcis parkir dengan tarif Rp 20 ribu, yang dinilainya tidak masuk akal.

“Kita teh mau ibadah, kenapa kamu mempersulit, memanfaatkan. Bujet Rp 20 ribu untuk parkir itu gak logis,” keluhnya dalam video tersebut.

Baca Juga : Banjir Jakarta Capai Ketinggian 3 Meter: 53 RT Terendam Hingga Minggu Malam

Respon cepat pun datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan telah menghubungi Kapolrestabes Kota Bandung pada pukul 02.00 dini hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Buat ibu yang tadi malam mengeluh soal parkir liar Rp 20 ribu di Bandung, dini hari saya langsung WhatsApp Kapolrestabes,” ujar Dedi dalam unggahan videonya.

Dedi memastikan bahwa terduga pelaku pungutan liar sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan di Polrestabes Kota Bandung. Ia turut membagikan dokumentasi foto saat pelaku sedang diperiksa oleh pihak berwajib.

“Hari ini pelakunya sudah diamankan dan diperiksa. Pengaduan ibu sudah kami tindaklanjuti. Semoga Kota Bandung semakin baik, tertata, dan bebas dari pungli,” lanjutnya.

Langkah tegas Gubernur ini mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat yang menilai keberpihakan pemerintah terhadap kenyamanan dan hak warga dalam mengakses fasilitas publik, khususnya dalam konteks ibadah, harus terus dijaga.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial pemerintah, demi terciptanya lingkungan kota yang tertib, adil, dan bebas pungli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *