Jakarta, Lintasnusa.com – 26 Mei 2025 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunjukkan kekecewaan mendalam terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang mengenalkan seorang yang diduga calo perkara kepada eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, hakim anggota Sri Hartati mempertanyakan etik dan pertimbangan Zarof sebagai mantan pejabat yudikatif.
“Saudara kok tidak menjaga nama baik hakim? Saudara tahunya Lisa Rachmat itu calo perkara, tapi malah dikenalkan ke Ketua PN Surabaya?” ujar Hakim Sri Hartati dengan nada heran, Senin (26/5/2025), dikutip dari Antaranews.
Identitas “Calo Kasus”
Sosok yang disebut sebagai “calo kasus” oleh hakim adalah Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana Ronald Tannur. Menurut pengakuan Zarof dalam persidangan, dirinya awalnya mengetahui Lisa sebagai calo perkara, namun tetap memperkenalkannya kepada Rudi Suparmono sekitar tahun 2024.
Hakim menilai tindakan tersebut bertentangan dengan etik kehakiman, terlebih dilakukan oleh seseorang yang pernah menjabat di lembaga setinggi Mahkamah Agung.
Zarof Bungkam, Hakim Ketua Turun Tangan
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Jakarta, Zarof Ricar enggan memberikan jawaban jelas terhadap serangkaian pertanyaan yang dilontarkan hakim Sri Hartati. Sikap bungkam ini membuat Hakim Ketua Iwan Irawan mengambil alih jalannya sidang.
Baca Juga : Media Vietnam Soroti Timnas U-17 Indonesia yang Tergabung di Grup Neraka Piala Dunia U-17 2025
“Kenapa saudara saksi awalnya mengenal Lisa sebagai calo perkara, tetapi justru mengenalkannya ke Ketua Pengadilan? Apa tujuannya?” tanya Hakim Ketua Iwan dengan nada tegas.
Sidang ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan rekayasa putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis dalam kasus pidana menonjol.
Komitmen Penegakan Etik Yudisial
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyentuh isu integritas peradilan dan praktik mafia peradilan yang diduga melibatkan oknum elite lembaga peradilan.
Pengadilan Tipikor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan adil, serta menjadi momentum penegakan etik dan integritas di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di seluruh Indonesia.
Humas Komisi Yudisial RI







