Heboh! Pelaku Pencurian Emas di Karangpandan Ditangkap, Tercatat 11 Kali Masuk Penjara

Berita, Keriminal117 Dilihat

Polresta Surakarta, Lintasnusa.com – Polda Jateng – Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial UD (42), warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah berulang kali menjalani hukuman dan kembali melakukan aksi kriminal di wilayah Kota Surakarta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, didampingi Kasatreskrim AKP Derry Eko Setiawan dan Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani di Mapolresta Surakarta, Senin (29/6/2026).

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Surakarta pada Minggu (28/6/2026) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Surakarta.

Pelaku diketahui melakukan sedikitnya dua aksi pencurian di Kota Surakarta.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Toko Emas Sumber Lancar Cap Bader, Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Lenny, warga Nusukan.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya. Pelaku yang duduk di belakang turun dan berpura-pura hendak membeli perhiasan. Saat korban menunjukkan beberapa cincin emas, pelaku langsung mengambil dua cincin emas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah dikendarai rekannya ke arah selatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua buah cincin emas dengan berat total sekitar 6,5 gram senilai kurang lebih Rp10 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Realme C2, jaket warna krem, celana jeans, helm, serta kacamata hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil penyelidikan diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekan berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Selain itu, pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di sebuah toko emas di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar pada 30 Januari 2026 bersama seorang rekannya berinisial B dengan membawa kabur empat cincin emas.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.16 WIB di depan Gedung Hetero Space, tepatnya di Warung Siomay Manahan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Baca Juga : Polisi Karanganyar Tindak Cepat Laporan Warga, Penjualan Miras Ilegal di Tasikmadu Berhasil Diungkap

Korban bernama Maria saat itu sedang makan ketika tas selempang miliknya secara tiba-tiba ditarik paksa oleh pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian melarikan diri membawa tas berisi sebuah tablet Huawei MatePad 11.5’S, stylus pen, dompet berisi surat-surat penting, serta barang berharga lainnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5,3 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tablet Huawei MatePad 11.5’S, stylus pen, telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta helm yang dikenakan ketika melakukan tindak pidana.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah 11 kali menjalani hukuman pidana. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya serta memburu para pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku maupun jaringan pelaku lainnya.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, menjaga barang berharganya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

@pengikut