[HOAX] Penghapusan SKCK oleh DPR dan Kemenkumham Tidak Benar

Berita57 Dilihat

Jakarta, 19 April 2025lintasnusa.com–Informasi yang beredar di media sosial mengenai penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI dinyatakan TIDAK BENAR alias hoaks.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan atau rencana untuk menghapus SKCK. Pernyataan ini disampaikannya sebagai klarifikasi atas kesimpangsiuran informasi yang menyesatkan masyarakat.

“Tidak ada wacana atau keputusan yang menghapus SKCK. Surat tersebut masih menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau pencalonan jabatan,” tegas Habiburokhman.

Ia juga menambahkan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap kewajiban melampirkan SKCK dalam proses tertentu, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau keberatan tersebut secara langsung kepada perusahaan atau instansi penyelenggara.

SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menjadi indikator penting dalam proses seleksi administrasi untuk menjamin aspek keamanan dan integritas individu.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi, serta selalu mengecek kebenaran berita melalui kanal resmi pemerintah maupun kepolisian.

📌 #CekFakta #AntiHoax #SKCKMasihBerlaku #PolriUntukMasyarakat #KomisiIIIDPR #Kemenkumham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *