Jusuf Kalla Tegaskan Penetapan 4 Pulau Milik Aceh untuk Sumatra Utara Cacat Formil secara Hukum

Berita425 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Dr. (H.C.) Jusuf Kalla, menegaskan bahwa penetapan empat pulau—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatra Utara adalah tindakan cacat formil secara hukum.

Penegasan ini disampaikan JK dalam pernyataan resmi di kediamannya di Jakarta pada Jumat, 13 Juni 2025, merespons polemik nasional terkait penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dengan jelas menyebutkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Maka keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat mengubah kedudukan hukum yang sudah ditetapkan dengan undang-undang,” ujar JK.

Lebih lanjut, JK menekankan bahwa struktur hukum di Indonesia menempatkan undang-undang di atas keputusan administratif. Oleh karena itu, upaya penetapan wilayah melalui instrumen non-legislatif yang tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang sah dinilai sebagai pelanggaran tata hukum.

Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi secara langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait isu tersebut. Ia menyampaikan harapan agar pemerintah pusat mengambil langkah penyelesaian yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan sejarah.

Baca Juga : Polda Jabar Gelar Bakti Sosial Terhadap Kaum Penyandang Disabilitas dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

“Saya yakin pemerintah dapat menyelesaikan polemik ini secara baik, dengan memperhatikan aspek legalitas dan sensitivitas antarwilayah,” tuturnya.

Sebelumnya, penetapan administratif terhadap empat pulau di perairan antara Aceh dan Sumut sebagai bagian dari Sumatra Utara menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat, dan akademisi. Mereka menyatakan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan konstitusi, mengabaikan sejarah, serta merusak prinsip otonomi khusus Aceh.

Penolakan ini juga merujuk pada Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) tahun 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang mengakui keistimewaan Aceh dalam konteks wilayah dan pemerintahan.

Jusuf Kalla, yang turut berperan dalam proses perdamaian Aceh, mengingatkan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan antardaerah.

Narahubung Media:
Tim Komunikasi JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *