Kebijakan Jam Masuk Sekolah 06.30 Dibatalkan di Bekasi, Bagaimana dengan Karawang?

Berita115 Dilihat

Lintasnusa.com – Setelah Pemerintah Kota Bekasi secara resmi membatalkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk jenjang SD dan SMP akibat kemacetan yang ditimbulkan, kini perhatian publik pun tertuju pada daerah-daerah lain di Jawa Barat yang sebelumnya menerapkan kebijakan serupa, salah satunya Kabupaten Karawang.

Seperti diketahui, kebijakan masuk sekolah lebih awal ini merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pelajar serta memberikan waktu belajar yang lebih optimal. Namun, penerapannya di Kota Bekasi ternyata menimbulkan persoalan baru di lapangan. Kemacetan parah terjadi di sejumlah titik, terutama di sekitar kawasan sekolah dasar dan menengah pertama, meskipun Dinas Perhubungan setempat telah melakukan rekayasa lalu lintas.

Akhirnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 21 Juli 2025 memutuskan untuk mencabut penerapan aturan tersebut bagi jenjang SD dan SMP. Kini, jam masuk sekolah kembali ke pukul 07.00 WIB seperti sebelumnya. Adapun untuk SMA tetap menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB.

Hingga hari ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait pencabutan atau evaluasi kebijakan serupa. Di beberapa sekolah negeri di wilayah Karawang, khususnya jenjang SMA dan SMP, sejumlah orang tua siswa mengaku anak mereka masih diminta masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB.

Namun, situasi di Karawang berbeda dengan Bekasi. Di beberapa wilayah seperti Karawang Timur, Telukjambe, dan Klari, kemacetan tidak terjadi seintens di Kota Bekasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kepadatan kendaraan dan sebaran lokasi sekolah yang lebih tersebar.

Meski demikian, sejumlah pihak mulai mendorong Pemkab Karawang untuk melakukan evaluasi. Salah satu perwakilan orang tua siswa dari Kecamatan Karawang Barat mengatakan:

“Kami mendukung disiplin, tapi kalau anak harus berangkat sebelum subuh, dan belum sarapan, malah jadi tidak sehat. Pemerintah sebaiknya pertimbangkan lagi kondisi lokal,” ujarnya.

Beberapa organisasi profesi guru dan LSM pendidikan di Karawang juga telah menyuarakan pentingnya evaluasi lokal terhadap kebijakan jam masuk sekolah. Mereka menilai bahwa efektivitas kebijakan tersebut harus dikaji dengan mempertimbangkan aspek geografis, sosial, serta kesiapan fasilitas transportasi umum.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai perubahan atau pembatalan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Para orang tua siswa berharap pemerintah segera mengambil langkah yang berpihak pada kenyamanan dan keselamatan peserta didik, tanpa mengorbankan tujuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *