Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto di Solo Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Berita126 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa – 21 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex/SRIL), Iwan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/5/2025) di wilayah Solo, Jawa Tengah. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Betul, dilakukan upaya paksa penjemputan,” ujar Febrie kepada awak media, Rabu (21/5/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada Sritex Group oleh sejumlah bank, termasuk bank daerah.

Sebelumnya, Kejagung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum. Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex), Yefta Bagus Setiawan.

“Kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke PT Sritex—yang berasal dari uang pemerintah melalui bank daerah—mengandung unsur penyimpangan atau indikasi korupsi,” kata Harli di Kejagung, Senin (5/5/2025).

Kejagung juga menelusuri aliran dana dari perbankan ke perusahaan tekstil raksasa itu guna mengungkap kemungkinan kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Sritex terkait penangkapan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit korporasi besar yang tengah ditelusuri aparat penegak hukum.

Fokus Penyidikan: Dugaan Kredit Bermasalah Sritex

Penelusuran Kejagung dalam kasus ini difokuskan pada dugaan penyaluran kredit dari sejumlah bank daerah kepada Sritex Group yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, penyidik mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang, penggelembungan laporan keuangan, serta penyaluran dana kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga : Roy Suryo Soroti Perubahan Data Dekan UGM Terkait Ijazah Jokowi

Menurut sumber internal Kejagung, jumlah dana yang diduga bermasalah mencapai ratusan miliar rupiah, dan masih terus dikembangkan untuk mengetahui aktor-aktor lain yang terlibat, baik dari pihak perbankan maupun korporasi.

“Kami tidak berhenti pada satu pihak saja. Ini soal sistem. Jika ada kerja sama antara pihak bank dan korporasi untuk menyalahgunakan dana publik, maka itu akan kami ungkap,” ujar sumber Kejagung yang enggan disebutkan namanya.

Rekam Jejak Sritex di Dunia Industri

PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex merupakan perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan dikenal sebagai salah satu eksportir seragam militer terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan ini sempat mencatatkan kinerja yang kuat di pasar ekspor, namun dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan likuiditas dan masalah utang.

Pada tahun 2021, Sritex dan anak usahanya sempat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang menjadi sinyal awal terjadinya krisis finansial di internal perusahaan.

Penangkapan Iwan Lukminto menambah babak baru dalam perjalanan hukum perusahaan ini, dan berpotensi membuka praktik korporasi yang selama ini luput dari pengawasan publik.

Respons dan Langkah Selanjutnya

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sritex atau kuasa hukum Iwan Lukminto terkait penangkapan tersebut. Kejagung sendiri menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Iwan untuk menggali lebih dalam perannya dalam perkara ini.

Tidak menutup kemungkinan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat jika ditemukan cukup bukti kuat dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Kejagung juga mengimbau agar masyarakat memberikan waktu kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Semua akan dibuka ke publik secara bertahap, sesuai tahapan penyidikan,” tegas Febrie Adriansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *