Jakarta, Lintasnusa.com – 27 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan tindakan penggeledahan terhadap dua unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (26/5). Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019–2023 dengan nilai proyek sebesar Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dua unit apartemen yang digeledah berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Kedua properti tersebut diketahui merupakan milik pegawai aktif Kemendikbudristek.
“Benar, setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan, tim langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut,” ujar Harli Siregar.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.
“Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah kami sita dan saat ini tengah didalami untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga : PEGAWAI KEJAKSAAN AGUNG JADI KORBAN PEMBACOKAN DI DEPOK
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan. Dugaan sementara menyebutkan adanya persekongkolan antara oknum di internal Kemendikbudristek dengan pihak swasta melalui manipulasi hasil kajian teknis. Kajian tersebut secara tidak sah merekomendasikan pengadaan Chromebook meskipun saat itu belum terdapat kebutuhan nyata atas perangkat tersebut, khususnya di wilayah yang belum memiliki akses internet memadai.
Akibat manipulasi tersebut, proses tender dilakukan dan proyek pengadaan Chromebook dilaksanakan dengan nilai kontrak yang sangat besar. Namun, perangkat yang dibagikan di banyak daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan infrastruktur jaringan internet, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan dalam rangka menyelamatkan keuangan negara serta memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.







