KEJAKSAAN AGUNG RESMI SIDIK KASUS KORUPSI DIGITALISASI PENDIDIKAN Rp 9,9 TRILIUN

Berita338 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – 26 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi meningkatkan status penanganan perkara korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023 senilai Rp 9,9 triliun.

Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan ini ditetapkan sejak 20 Mei 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

“Penyidikan ini mencakup indikasi permufakatan jahat antara oknum internal kementerian dengan pihak swasta dalam pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan yang mengarah pada pemaksaan penggunaan perangkat tertentu,” ujar Harli.

Rangkuman Dugaan Tindak Pidana

Terdapat permufakatan jahat dalam penyusunan kajian teknis pengadaan perangkat digital pendidikan.

Kajian teknis tersebut diarahkan agar pengadaan mengharuskan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.

Padahal, uji coba penggunaan perangkat tersebut pada tahun 2019 telah menunjukkan ketidaksesuaian dengan kebutuhan pendidikan nasional.

Meski demikian, program tetap dilanjutkan dengan anggaran besar:

Rp 3,82 triliun dari alokasi dana satuan pendidikan.

Rp 6,39 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

“Dari hasil penyidikan sementara, pemaksaan pengadaan laptop berbasis OS tertentu ini tidak berdasar dan tidak efisien, bahkan mengabaikan hasil uji coba yang dilakukan sebelumnya,” jelas Harli.

Baca Juga : Respons Cepat Polsek Lakbok dalam Monitoring Banjir Desa Sidarahayu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Jaga Keselamatan Warga

Langkah Lanjut Kejaksaan

Kejagung akan:

Memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari internal Kemendikbudristek maupun perusahaan swasta pelaksana.

Menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara.

Mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui langkah hukum.

“Penyidikan ini adalah komitmen kami dalam mengawal anggaran pendidikan agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Harli.

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan transparan, akuntabel, dan profesional. Masyarakat diminta bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Untuk keterangan lebih lanjut:
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *