Jakarta, Lintasnusa.com – 20 Mei 2025 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap temuan spektakuler berupa uang tunai senilai Rp 920 miliar di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang saat ini tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penemuan tersebut disampaikan langsung oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).
“Anak buah kami mau pingsan saat menemukan uang sebanyak itu,” ujar Febrie, menggambarkan kejutan luar biasa yang dialami tim penyidik saat penggeledahan.
Uang dalam jumlah hampir mencapai Rp 1 triliun itu ditemukan tersimpan dalam beberapa brankas besar di rumah pribadi tersangka Zarof Ricar. Penemuan ini menjadi salah satu bukti kunci dalam pengembangan perkara pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung periode 2023–2024.
Penanganan Sesuai Prosedur
Meski syok atas temuan tersebut, tim penyidik tetap menjalankan prosedur secara profesional. Uang tersebut tidak langsung dihitung di lokasi, melainkan diserahkan kepada pihak perbankan untuk proses inventarisasi sesuai prinsip “clear and clean” guna menjaga keabsahan barang bukti.
“Tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” tegas Jampidsus Febrie.
Pengakuan Tersangka dan Penelusuran Asal-Usul Dana
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025), Zarof Ricar mengakui bahwa sebagian dari uang tersebut berasal dari penanganan perkara hukum, meskipun kemudian ia menyatakan, “Waktu itu saya asal sebut saja.”
Baca Juga : Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara
Tersangka juga mengklaim bahwa sebagian besar kekayaannya berasal dari kegiatan bisnis sebagai broker jual-beli lahan tambang. Namun, penelusuran asal-usul dana senilai Rp 920 miliar tersebut masih terus dilakukan secara menyeluruh oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen kuatnya dalam menegakkan hukum, termasuk pengungkapan perkara besar yang menyangkut integritas lembaga peradilan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi di lingkungan lembaga negara.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Pusat Penerangan Hukum – Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan