Kemana Dana DBHCHT Kota Tasikmalaya? Pemerintah Wajib Jelaskan!

Berita, Jabar105 Dilihat

Tasikmalaya, Lintasnusa.com – Aktipis Mahasiswa Salman Faisal menyoroti ketiadaan transparansi dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kota Tasikmalaya. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 6 Tahun 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Namun, faktanya hingga hari ini tidak ada publikasi resmi yang menjelaskan dengan jelas dan terbuka bagaimana dana ini digunakan—baik untuk sektor kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, maupun penegakan hukum. Hal ini sangat disayangkan, mengingat besarnya nilai dana DBHCHT yang bersumber dari kontribusi masyarakat lewat konsumsi produk tembakau.

“Kemanakah larinya dana tersebut? Siapa yang menikmatinya? Ini bukan sekadar pertanyaan, tapi kecurigaan yang wajar muncul di tengah minimnya keterbukaan dan partisipasi publik,” tegas Salman Faisal, Senin (07/07/2025).

Lantaran itu, Aktipis Mahasiswa dengan tegas mengatakan, uang rakyat bukan untuk dibungkam dalam rapat-rapat tertutup dan laporan setengah hati.

“Pemerintah wajib membuka anggaran ini secara detail, terbuka, dan bisa diakses publik. Jika dana ini diselewengkan, maka ada unsur pengkhianatan terhadap hak masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : Banjir Kembali Landa Jakarta, 51 RT Terendam, Genangan Capai 3 Meter

Aktipis Mahasiswa juga menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya segera mengumumkan secara terbuka realisasi penggunaan DBHCHT 2024, lengkap dengan program, nilai anggaran, dan pelaksana kegiatannya. Salman Faisal menyebut, RKPD 2025 harus mencantumkan alokasi DBHCHT dengan jelas, transparan, dan disusun secara partisipatif.

Selain itu, diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan DBHCHT di Kota Tasikmalaya.

Salman menilai, jika Pemerintah Kota terus bungkam, maka patut dicurigai ada upaya untuk menutupi kebocoran atau penyalahgunaan dana publik.

“Uang cukai berasal dari masyarakat. Maka masyarakat berhak tahu dan mengawasi sampai titik koma,” pungkas Salman Faisal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *