Kemenhaj Minta Masyarakat Tak Ragu Adukan Dugaan Pelanggaran Umrah, Begini Caranya

Berita66 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kemenhaj dengan melampirkan identitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukti transaksi, serta kronologi kejadian secara jelas.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan umrah.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/2/2026).

Dalam menindaklanjuti laporan, Kemenhaj menerapkan sejumlah tahapan pengawasan. Proses tersebut meliputi pemanggilan dan klarifikasi terhadap PPIU, pemeriksaan administrasi dan operasional, hingga evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Andi menyebut, penegakan aturan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan, mulai dari pembinaan hingga sanksi administratif.

“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa ibadah umrah memiliki dimensi spiritual yang sangat sakral. Setiap keberangkatan jemaah, kata dia, sarat dengan doa, pengorbanan, serta harapan besar yang harus dijaga oleh seluruh pihak terkait.

“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” tutur Andi.

Selain bersifat penindakan, pengawasan juga dilakukan secara preventif guna mencegah potensi masalah sejak dini. Hingga saat ini, Kemenhaj telah menerima 30 aduan dari masyarakat.

“Dengan rincian, 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan sembilan kasus telah selesai. Dari total tersebut, delapan aduan terkait umrah, sembilan aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelasnya.

Kemenhaj memastikan seluruh laporan akan ditangani secara profesional dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat serta kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *