Kepala Desa di Jatinangor Jalani Rehabilitasi Usai Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Sumedang, Lintasnusa.com – Seorang kepala desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, berinisial SW alias Ogah, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses rehabilitasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang, pada Jumat (12/12/2025).

AKBP Sandityo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, SW dinyatakan sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan maupun aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga : Dalih Membeli Obat Jantung, Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap atas Kasus Pencurian Sepeda Motor

“Yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan atau peredaran narkotika,” ujar AKBP Sandityo.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa penanganan terhadap SW dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan sekaligus pencegahan agar yang bersangkutan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Polres Sumedang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan aparat pemerintahan atau pejabat publik.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *