Subang, Lintasnusa.com — Pembangunan pabrik pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Kampung Segrang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut-sebut belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu disinyalir telah melakukan aktivitas pembuangan limbah tanpa melalui proses pengolahan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Subang, H. Deden Sutisna, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan.
“Pembuangan limbah B3 tanpa izin dan tanpa pengolahan yang benar adalah kejahatan lingkungan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem,” ujar Deden kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, keberadaan pabrik yang belum jelas legalitas lingkungannya itu berpotensi mencemari tanah, air, hingga merusak lahan pertanian warga sekitar. Ia mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun dinas lingkungan hidup, untuk segera turun tangan melakukan investigasi.
“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat Cibogo, tapi bisa menyebar ke wilayah Subang lainnya. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Deden juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terkait keberadaan industri yang berhubungan dengan limbah berbahaya. Ia meminta agar setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib melewati kajian AMDAL secara ketat, transparan, dan melibatkan masyarakat sekitar.
“Pemerintah daerah jangan tutup mata. Setiap aktivitas industri yang berhubungan dengan limbah B3 harus diawasi secara ketat. Jangan sampai masyarakat dijadikan korban,” tambahnya.
Sejumlah warga Kampung Segrang mengaku resah dengan aktivitas proyek tersebut. Mereka khawatir limbah yang dibuang sembarangan akan mengalir ke persawahan dan sumber air yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tudingan pembuangan limbah tanpa izin dan status perizinan AMDAL.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia, agar praktik-praktik pengelolaan limbah berbahaya tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.