Lampung Selatan, Lintasnusa.com – 18 Juli 2025 Pemerintah Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, menyampaikan klarifikasi terkait konflik yang terus bergulir sejak pertengahan April 2025. Konflik tersebut bermula dari salah tafsir terhadap isi Surat Edaran Pemerintah Desa, yang kemudian berkembang hingga memicu ketegangan sosial, gangguan terhadap program pembangunan desa, bahkan masuk ke ranah hukum.
Awal Konflik: Surat Edaran Dimaknai Beragam
Surat Edaran tertanggal 11 April 2025 berisi imbauan kepada warga agar bersedekah (infaq/sodakoh) dengan ikhlas dan tidak memberatkan diri maupun keluarga. Surat itu juga menegaskan larangan terhadap pungutan dalam bentuk apapun yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa.
Namun, surat ini justru memicu reaksi keras dari sebagian pengurus Masjid Agung Muhajirin yang menganggap isinya menyudutkan pihak mereka. Penolakan terhadap klarifikasi yang diberikan oleh pihak kecamatan dan kepala desa berulang kali terjadi, menyebabkan upaya mediasi tidak pernah mencapai titik temu.
Rangkaian Mediasi yang Gagal
Sejak 17 April 2025, berbagai pertemuan mediasi telah dilakukan oleh Forkopimcam. Namun, sebagian pengurus masjid terus menolak hadir atau menuntut mediasi hanya berlangsung di kantor desa, yang kerap tidak dihadiri secara lengkap oleh pihak bersangkutan.
Meski kepala desa telah menunjukkan itikad baik dan menghadiri forum-forum klarifikasi, ketidakhadiran serta pengunduran diri sepihak dari kelompok tertentu menyebabkan penyelesaian tidak kunjung tercapai.
Intervensi dalam Program Koperasi Nasional
Ketegangan semakin meningkat pada 13 dan 16 Mei 2025, saat kelompok yang sama kembali muncul saat pemeriksaan Inspektorat dan pembentukan Koperasi Merah Putih – program nasional yang menjadi prioritas pembangunan desa. Gangguan ini menyebabkan pembatalan agenda rapat karena dikhawatirkan terjadi kericuhan.
Meski akhirnya koperasi berhasil dibentuk pada 19 Mei 2025, beberapa tokoh dari kelompok tersebut mengundurkan diri tanpa alasan, dan menolak mengikuti rapat lanjutan yang bersifat inklusif.
Aksi Kepungan dan Manipulasi Informasi
Puncak eskalasi terjadi pada 26 Juni 2025. Ketika Tim Kejaksaan Negeri Kalianda melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana dan bantuan pertanian, kelompok tersebut justru memblokade akses kantor desa dan menghadang kepala desa. Aksi tersebut direkam dan disebarkan ke media sosial dengan narasi yang menyesatkan, seolah kepala desa kabur dari pemeriksaan.
Baca Juga : Polsek Cikelet Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Rancapadu
Padahal, menurut saksi dan laporan resmi, kepala desa hanya bermaksud mengambil berkas penting yang tertinggal di rumah dan akhirnya bisa keluar lokasi dengan bantuan Babinsa dan BPD.
Permintaan Langkah Tegas
Kepala Desa Sinar Palembang, Sukoco, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa terus dibiarkan. Gangguan berulang yang dilakukan oleh kelompok tertentu dinilai telah menghambat jalannya pemerintahan dan merusak stabilitas sosial di desa.
“Dimohon kepada pihak–pihak terkait agar dapat mengambil langkah–langkah tegas. Karena diduga mereka akan selalu mengganggu jalannya roda pemerintahan, siapapun pemimpinnya,” tegas Sukoco dalam pernyataan resminya, Jumat (18/07/2025).
Pemerintah Desa Sinar Palembang berkomitmen untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dan program-program pembangunan desa sesuai amanat masyarakat, serta siap mendukung proses hukum dan audit yang berjalan secara transparan.