Jakarta, Lintasnusa.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 11 (sebelas) unit mobil dan 2 (dua) unit sepeda motor.
Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan di tujuh lokasi rumah di wilayah Jabodetabek serta kantor pusat Kemnaker, Jakarta. Beberapa kendaraan juga disita saat pelaksanaan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK pada pekan lalu.
“Seluruh kendaraan tersebut pada hari ini dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (26/5). “Pemindahan ini dilakukan guna menjamin pemeliharaan, perawatan, serta keamanan terhadap barang bukti yang telah disita,” tambahnya.
Adapun daftar kendaraan yang telah disita oleh KPK, antara lain:
BMW Type Z3 Merah
BMW Type 320i Putih
Honda Civic Abu-abu
Wuling Air EV Pink
Wuling Air EV Putih
Honda Brio Merah
Honda HR-V Hitam
Mitsubishi Xpander Hitam
Toyota Innova Hitam
Mitsubishi Pajero Dakar Hitam
Honda WR-V Abu-abu
Sementara dua unit sepeda motor yang turut disita yaitu:
Vespa Primavera Biru
Honda ADV Putih
KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset, di mana seluruh barang bukti yang diperoleh akan dihitung dan dianalisis lebih lanjut untuk selanjutnya dapat dirampas guna kepentingan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan perkara ini secara menyeluruh dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang berkeadilan.
Biro Humas KPK







