KPK Sita 11 Mobil dan 2 Sepeda Motor Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Berita297 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 11 (sebelas) unit mobil dan 2 (dua) unit sepeda motor.

Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan di tujuh lokasi rumah di wilayah Jabodetabek serta kantor pusat Kemnaker, Jakarta. Beberapa kendaraan juga disita saat pelaksanaan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK pada pekan lalu.

“Seluruh kendaraan tersebut pada hari ini dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (26/5). “Pemindahan ini dilakukan guna menjamin pemeliharaan, perawatan, serta keamanan terhadap barang bukti yang telah disita,” tambahnya.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Geledah Dua Unit Apartemen Milik Pegawai Aktif Kemendikbudristek Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Adapun daftar kendaraan yang telah disita oleh KPK, antara lain:

BMW Type Z3 Merah

BMW Type 320i Putih

Honda Civic Abu-abu

Wuling Air EV Pink

Wuling Air EV Putih

Honda Brio Merah

Honda HR-V Hitam

Mitsubishi Xpander Hitam

Toyota Innova Hitam

Mitsubishi Pajero Dakar Hitam

Honda WR-V Abu-abu

Sementara dua unit sepeda motor yang turut disita yaitu:

Vespa Primavera Biru

Honda ADV Putih

KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset, di mana seluruh barang bukti yang diperoleh akan dihitung dan dianalisis lebih lanjut untuk selanjutnya dapat dirampas guna kepentingan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan perkara ini secara menyeluruh dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang berkeadilan.

Biro Humas KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *