Ciamis – Bertempat di Aula Hotel The Priangan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Ciamis perpanjang masa pendaptaran mulai dari tanggal 2 – 4 September 2024, hal ini upaya KPU untuk memberi kesempatan kepada partai politik untuk mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan Pilkada serentak 2024. Sabtu, 31/8/2024
Oong Ramdani Ketua KPU Ciamis menuturkan, pendaftaran awal yang dilaksanakan oleh KPU Ciamis yang batas pendaftaranya berakhir pada tanggal 29 Agustus pada pukul 23 : 59 wib hanya ada 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu pasangan H. Herdiat Sunarya dan Yana D Putra. Tutur Oong
Oong menjelasakan, pada pukul 23 : 59 wib itu di Silonkada hanya ada 15 partai politik. Ada 2 partai politik Ciamis yang belum memunculkan pasangan calon.
” Karena satu partai politik dibatalkan kepesertaanya di pemilu kemarin yaitu partai Garuda dan yang tersisa partai Hanura dan partai PSI “. Terangnya
Lanjut Oong mengatakan, di regulasi apabila sampai pukul 23: 59 wib bila satu pasangan calon maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran karena masih tersisa 2 partai politik meskipun suara 2 partai politik tersebut tidak memenuhi syarat minimal 55.555 suara, hanya hanya tersisa 4751 suara akan tetapi KPU tetap harus melakukan perpanjangan. Maka hari ini KPU melakukan sosialisasi untuk perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dan waktu pendaftaranya itu mulai dari tanggal 2 – 4 september 2024. Ucap Oong
Ditempat yang sama, Jajang Miftahudin Ketua Bawaslu Ciamis sangat mengapresiasi langkah KPU yang memperpanjang pendaftaran selama tiga hari dengan catatan harus sesuai regulasi dan memberikan sosialisasi kepada pihak berkepentingan dalam hal ini partai politik.
“Selama ini tidak ada masalah, sudah sesuai regulasi dan sosialisasi juga sudah berlangsung.” Tegasnya.
(Dods)