LBH PKGI Kritik Pedas Sistem Perbankan BJB: OJK Diminta Bertindak Tegas atas Dugaan Penyimpangan

Berita, Jabar138 Dilihat

Bandung, Lintasnusa.com – 4 Juli 2025 Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) kembali menyuarakan kritik keras terhadap sistem perbankan Bank BJB, khususnya Kantor Cabang Soreang, dalam sebuah audiensi resmi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat yang digelar di Kantor OJK, Jl. Ir. H. Juanda No.152, Kota Bandung.

Ketua Umum LBH PKGI, Hartoni, menyampaikan bahwa permasalahan pemblokiran dana pensiunan guru dan ASN oleh Bank BJB telah terjadi sejak tahun 2018 tanpa penyelesaian yang jelas.

“Permasalahan ini bukan hal baru. Saya dan tim sudah dampingi korban sejak 2018. Audiensi hari ini pun seperti sebelumnya—tidak kunjung ada solusi konkret,” tegas Hartoni.

LBH PKGI menyebut ada indikasi kuat penyimpangan sistemik yang merugikan para pensiunan, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Ahli psikologi dari LBH PKGI, H. Asep, juga turut menyoroti dugaan pelanggaran serius ini.

“Bank BJB sudah tercoreng dengan kasus korupsi sebelumnya. Kini dananya para pensiunan ditahan, ini bisa jadi indikasi korupsi juga,” jelas Asep.

Sementara itu, kuasa hukum dari LBH PKGI, Usep Rinaldi, SH, C.P.M., mengecam sikap BJB yang dinilai melanggar prinsip hukum dan etika perbankan, khususnya terkait intervensi terhadap nasabah yang ingin memindahkan dananya ke bank lain.

“Tidak ada dasar hukum yang memberi hak kepada BJB untuk menahan atau mengintervensi nasabah yang ingin pindah ke bank lain. Ini pelanggaran asas kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian,” tegas Usep.

Baca Juga : Pemkot Tasikmalaya Tata Objek Wisata, Dorong Kunjungan dan Tingkatkan PAD

Usep juga menanggapi tuduhan dari oknum Bank BJB yang menyebut dirinya sebagai anggota LSM, padahal ia hadir sebagai advokat resmi dan kuasa hukum korban dari LBH PKGI.

“Saya advokat, bukan LSM. Tudingan tersebut adalah fitnah dan bentuk pencemaran nama baik,” ujarnya.

Audiensi sempat memanas namun tetap berlangsung hingga pihak OJK, melalui Yayan, selaku Kepala Bagian Perlindungan Konsumen, memberikan pernyataan bahwa laporan dan keluhan LBH PKGI akan dikaji lebih lanjut bersama pihak BJB.

“Kami akan kaji ulang secara menyeluruh dan mencari titik terang bersama pihak bank,” ungkap Yayan.

Sebagai penutup, Hartoni menyampaikan ultimatum bahwa jika tidak ada langkah penyelesaian yang signifikan dalam waktu dekat, LBH PKGI akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui DPR RI.

“Kalau sejak 2018 belum juga ada solusi, kami akan naikkan ini ke DPR RI untuk membongkar sistem perbankan BJB yang dinilai menyengsarakan para pensiunan guru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *